Bea Cukai Banten Musnahkan BMN dan Hasil Rampasan Negara Senilai Rp. 19,2 Miliar

Siberkota.com, Kota Tangerang Selatan – Bea Cukai Banten (Kantor Wilayah DJBC Banten dan KPPBC TMP A Tangerang) lakukan pemusnahan bersama dengan kejaksaan atas barang bukti yang telah berkekuatan kukum tetap dan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021 – 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (30/8/2022).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan adapun Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), diantaranya, Roko sigaret 9,574.560 Batang di bakar, Cerutu 429 Batang di bakar, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya 8,39 liter digilas.

Kemudian, Minuman Mengandung Etil Alkohol 4.124 digilas dan di rusak,Kancing 663 Pieces dibakar dan Golden Stock Beef Noodles 2 Karton Dibakar.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 10,4 Miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 Miliar,” kata Rahmat kepada Siberkota.com, Selasa, (30/8/2022).

Dikatakan Rahmat terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 4.392.400 batang rokok ilegal.

“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 Milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 Miliar,” ucapnya.

Rahmat menuturkan dalam upaya penegakan hukum di tahun 2022, sampai 31 Juli 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan 743 kali penindakan (Hasil tembakau, Etil
Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya). Dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah.

Selain itu, kata Rahmat terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). “Hal iní dapat terlaksana dengan baik dengan adanya dukungan sinergi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” singkatnya.

Rahmat mengungkap dengan adanya pemusnahan ini, Kantor wilayah DJBC Banten dan jajaran menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Cukai ilegal. Dan juga mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara.

“Sebisa mungkin kita terus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.