Keterbukaan Informasi Publik Kejari Kota Bekasi Mengkhawatirkan, Dosen UBK Kritisi 

SiberKota.com, Kota Bekasi – Dosen Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mengemukakan kekhawatiran terkait Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Menurut Hudi, akses masyarakat terhadap informasi instansi pelayanan publik merupakan hal yang penting, agar dapat teredukasi tentang kebijakan-kebijakan yang tertera.

“Oleh karena itu, setiap informasi terkait instansi yang memberikan pelayanan kepada publik itu harusnya masyarakat mudah mengaksesnya, sehingga masyarakat dapat teredukasi, tersosialisasi segala kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh instansi-instansi tersebut,” ucapnya saat ditemui di Ruang B 203 Fakultas Hukum UBK, Rabu (13/12).

Namun, lanjut Hudi, bila masyarakat susah atau bahkan tidak mendapat akses tersebut, akan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab yang menjalankannya.

“Jika masyarakat tidak mendapat informasi yang benar, maka akhirnya oknum-oknum atau pihak ketiga yang menunggangi masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Hudi juga menyoroti bahwa peran informasi juga sebagai alat kontrol terhadap aparat penegak hukum.

“Misalnya, kita tidak tahu Perkap atau Perja Restorative Justice, para pencari keadilan harus banyak tanya sina-sini, seperti itu,” jelasnya.

Untuk mengetahui Keterbukaan Informasi Publik, sejatinya mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.

“Artinya, mereka menyebarkan informasi itu kan undang-undang yang melindungi, bukan melawan perbuatan hukum,” katanya.

“Karen memang itu kebutuhan masyarakat ya, itu kewajibannya,” tandasnya.

Awak media telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, namun belum mendapatkan respons dalam waktu tiga hari.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.