Kejari Serang Cegah Pungli pada Pengurusan PTSL, Biayanya Hanya Rp. 150.000!
SiberKota.com, Serang – Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) Serang menekankan, dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada masyarakat harus bebas dari pungli.
Penekanan ini, peruntukannya kepada Satuan Tugas (Satgas) yang berada di kelurahan, serta RT dan RW setempat.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Serang, Dhevid Setiawan menyatakan bahwa biaya PTSL telah tercantum dalam peraturan.
Pasalnya, dasar hukum dalam biaya PTSL, aturan pembayarannya hanya sebesar Rp. 150.000.
“Dasar hukum biaya PTSL segitu, ya. Kalau minta uang yang gak ada dasar hukumnya, itu namanya pungli,” ucap Dhevid, Rabu (10/1).
Dhevid mengungkapkan, hingga saat ini baru ada beberapa laporan terkait pungli pada program PTSL ini.
Namun, laporan yang sudah ia tindak lanjuti itu, tidak ada dampak yang signifikan terhadap masyarakat.
“Ada laporan beberapa, tapi saat kita tindak lanjutin gak terlalu signifikan dampaknya. Jadi, kita belum menemukan adanya indikasi untuk sementara ini,” terangnya.
Untuk mencegah itu, Dhevid menegaskan akan melakukan upaya pengawasan dalam pelaksanaan program apapun hingga ke tingkat bawah.
Misalnya, selain program PTSL, ada juga pembayaran pajak yang memang sudah memiliki aturan biaya yang tertera.
“Contohnya bayar pajak. Itu kan sudah ada aturannya, ada tanda buktinya. Kalau di luar dari permintaan dan tidak ada tanggung jawab pembayaran, itu namanya pungli. Jadi itu yang kita hindari” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News