Kejari Panggil Disdukcapil Kabupaten Tangerang Terkait Anggaran ATK

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Adanya pemberitaan dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa terkait alat tulis kantor/belanja habis pakai 2020, yang mencapai Rp. 5,2 Miliar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Panggilan Disdukcapil.

Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Intel, Nana Lukmana mengundang Disdukcapil untuk meminta klarifikasi terkait anggaran alat tulis kantor/belanja pakai habis 2020, yang mencapai Rp. 5,2 Miliar.

“Saya undang dalam rangka fullbaket pemberitaan, terkait anggaran ATK, ” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana kepada Siberkota.com, Rabu (9/9).

Dalam kesempatan itu, Nana tidak berkomentar banyak. Namun, dia menjelaskan untuk kelanjutan terkait anggaran alat tulis kantor/belanja pakai habis 2020, yang mencapai Rp. 5,2 Miliar tersebut akan segera diinformasikan.

“Nanti untuk kelanjutannya, pasti diinformasikan,” tegas Nana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Syafrudin tidak memberikan komentar apapun terkait pemanggilan pihaknya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, judul lelang senilai Rp. 5,2 miliar di duga yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Penggiat Antikorupsi Tangerang Public Transparancy Wacth (Truth) yang merupakan binaan Indonesian Corruption Watch (ICW) sebut Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Wakil Koordinator Truth Jupry Nugroho mengatakan, judul lelang pengadaan ATK pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang pada 2020 seharusnya dibelikan untuk keperluan peralatan kantor. Bila diperuntukkan untuk pengadaan Ribbon, Cleaning Kit atau lainnya untuk keperluan KTP elektronik maka judul lelang seharusnya diperjelas.

“Kalau judul lelang beli kambing maka pelaksanaannya juga beli kambing bukan ayam. Misalkan, kita bisa lihat pada Pemerintah daerah lain, pengadaan barang dan jasa untuk Ribbon juga judul lelangnya belanja Ribbon bukan judulnya pengadaan ATK belanja habis pakai,” ketusnya saat diwawancarai, Senin (6/10) kemarin.

Kejanggalan tersebut dilihat oleh TRUTH pada website lpse.tangerangkab.go.id dengan kode lelang 11806333 dinyatakan tender bernama Belanja Alat Tulis Kantor/Belanja Habis Pakai dengan anggaran Rp5,2 miliar pada 2020.

Jupry melanjutkan, sementara keterangan Kepala Disdukcapil terkait lelang tersebut sangat berbeda, bahwa judul ATK dimaksudkan untuk mempermudah penanggung jawab anggaran (PA) mencairkan uang di rekening kas daerah. Disdukcapil juga menegaskan, belanja sesungguhnya untuk pembelian Ribbon dan Cleaning untuk KTP-el perlu dilelang.

Pada halaman lpse Pemkot Tangerang Selatan dengan kode lelang 12738225 judul lelang jelas yakni, Pengadaan Ribbon Kartu Indentitas Anak (KIA). Lebih lanjut Jupry, kejelasan juga ada di halaman lpse Pemkot Tangerang dengan kode tender 19924066 berjudul Pengadaan Ribbon, Film dan Cleaning Kit DAK Non Fisik.

“Hal ini jadi jelas, bahwa kami menilai Disdukcapil Kabupaten Tangerang melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Karena, judul lelang tidak sesuai dengan fakta pembelian barang,” tegas Jupry.

Dengan hal ini, Jupry menuding Disdukcapil Kabupaten Tangerang telah dengan sengaja melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang. Sebab, dari telaah data dan informasi yang dimiliki TRUTH, proses lelang hingga belanja ATK sebesar Rp5,2 miliar banyak kejanggalan.

“Lelangnya juga terbatas. Pemenang lelang juga tidak memiliki keahlian dalam pengadaan ribbon atau sejenisnya untuk KTP elektronik. Jadi kami menilai Disdukcapil dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dan Abuse of Power,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ribbon adalah tinta khusus untuk mencetak KTP-el yang tidak dijual umum. Ada kode keamanan khusus di dalam material tintannya yang bertujuan agar KTP-el tidak mudah dipalsukan. Sementara cleaning kit untuk membersihkan printer yang digunakan untuk mencetak KTP-el. Sedangkan Cleaning Card adalah produk sekali pakai yang dirancang untuk memasukan data elektronik ke dalam kartu KTP-el.(Yan)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.