Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum hingga Pidsus
Siberkota.com, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tidak pidana khusus, dalam kurun waktu bulan November – Febuari 2025 di Lapangan Kejari Kota Tangerang pada Selasa (18/2/2025).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Naseh menjelaskan, jika barang bukti yang dimusnahkan seperti perkara narkotika, senjata api rakitan dan lainnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnakan pada kesempatan hari ini, barang bukti dari 132 perkara dengan rincian, 77 perkara narkotika dan obat-obatan lainya, 55 perkara pidana umum lainnya. Kemudian barang yang akan dimusnakan terdiri dari narkotika Sabu-sabu, Ganja Tembakau sintetis gorila, Obat terlarang, Senjata api rakitan, Senjata tajam berbagai jenis, Handphone berbagai merek, Alap hisap sabu, timbangan digital, Kunci leter T untuk digunakan dalam pencurian,” katanya.
Pemusnahan barang bukti itu dikatakan, Naseh sebagai komitmen Kejari Kota Tangerang dalam menegakkan hukum.
“Komitmen dalam penegakan hukum yang bertujuan memberikan berdampak positif proses penegakan hukum yang transparan, dan meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegakan hukum khusunya di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” katanya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News