Kejari Belum Mau Komentar Soal Janggalnya Tarif Sewa BMD di RSUD Kab. Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang belum mau berkomentar saat diminta tanggapan mengenai persoalan tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) di RSUD Kabupaten Tangerang kepada Bank BJB yang melebihi tarif dalam aturan dan ketentuan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan perihal fungsi dan kewenangan kejaksaan, yang tampak tak sejalan dengan sikap Kejari Kabupaten Tangerang.
Begitupun jika melihat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, pengenaan tarif kegiatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) oleh RSUD Kabupaten Tangerang kepada Bank BJB yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Banten melebihi tarif dalam aturan dan ketentuan tentang prihal terkait.
Seperti disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Tangerang, RR Reniati, bahwa pihaknya mempunyai kewenangan terkait penyewaan itu, dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
“Memang sesuai juga dengan ke BLUD-an nya, dimana disampaikan juga bahwa BLUD itu boleh mengelola (Aset BMD) sendiri pendapatan nya, tapi bukan berarti mengelola suka-suka, tetap ada aturannya, payung hukum nya. Dan itu dikelola, pendapatannya untuk rumah sakit dalam melaksanakan operasional,” ungkapnya, di ruang kerjanya, Senin (29/8/2023).
Dimana, katanya, penetapan tarif sewa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Meski begitu, jika diperhitungkan dengan mengacu aturan tersebut, tarif sewa yaitu senilai Rp11.250.000 pertahun. Sementara, pihak RSUD Kabupaten Tangerang menetapkan sebesar Rp30.000.0000 juta pertahun.
“Iya, kita pakai Perda itu. Tapi kan kita juga masa sih menyewakan segitu (Rp11.250.000). Bukan juga karena disewa ke Bank untung gitu ya, kita pake azas kepantasannya seperti itu, ada angka di Rp30 juta. Tapi tidak di kira-kira juga ya, tadi ada Perda nya. Sama di RSUD Balaraja juga tarif sewanya Rp30 juta,” terangnya.
Saat disinggung soal adanya perbedaan nilai tarif sewa yang dikenakan, padahal menggunakan peraturan yang sama, dr Reniati menjelaskan, penetapan nilai Rp30 juta karena melihat hal ini adalah bisnis bank dan pihak bank pun mau.
“Kita lihat juga itu bisnis bank loh, dan mereka juga mau. Kan yang jelas menguntungkan kan buat kita, bukan merugikan. Kecuali hitungan perda 12 juta terus saya sewain 6 juta, itu rugikan negara. Selagi untung kenapa ngga. Misalnya luas segitu diisi sama warung ya beda. Kalau potensinya lebih baik kan kenapa tidak,” terang nya.