Karyawan Bank Banten Diduga Korupsi Miliaran Buat Judi Online

SiberKota.com, Banten – Kekinian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengamankan seorang karyawan PT Bank Banten berinisial R (29) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, menggelapkan dana operasional.

Tindakan pidana korupsi (tipikor) yang karyawan PT Bank Banten lakukan tersebut bertempat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Kabupaten Lebak.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan mengatakan bahwa dugaannya R telah menggelapkan dana operasional sebanyak Rp. 6,1 Miliar.

Didik juga mengungkapkan, R yang merupakan seorang Supervisor Operasional tersebut, telah melakukan tipikor sekitar 7 bulan lamanya.

“Jadi, tersangka ini melakukan tipikor antara mulai Februari-September 2022. Berarti, sekitar 7 bulan,” ungkapnya di Kantor Kejati Banten, Selasa (6/2).

Modus Operandi

Pelaku memanfaatkan celah pintu lemari besi tempat penyimpanan uang yang tidak terkunci dengan angka kombinasi.

Pelaku melakukan pengambilan uang setiap hari. Walaupun tertangkap CCTV, pelaku mengelabui auditor dengan melakukan input fiktif, seolah-olah ada pengeluaran.

Sebagai informasi, alat penginputan tersebut bernama Rekening Balancing System (RBS).

Sehingga, dengan melakukan penginputan fiktif menggunakan RBS, uang tunai selalu balance.

“Dia melakukan pengumpulan fiktif pada sistem itu seolah-olah ada pengeluaran, tapi faktanya tidak pernah ada,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, uang tersebut ia gunakan untuk judi online, serta pembayaran dan memberikan hutang-hutang.

“Sudah penyidikan, masih kita kejar betulkah aliran uang dia pakai untuk judi online dan menghutangkan temannya. Kita kejar semuanya,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.