Kapolri Sigit Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

“Setelah tim khusus (Timsus) bekerja, maka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (kematian Brigadir J),” kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Jendral Sigit mengatakan, berdasarkan hasil dari Timsus setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada tembak-menembak.

“Tidak ada tembak-menembak,” jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan, untuk motif tersangka, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi seperti istri Irjen FS. Kemudian, Irjen FS akan ditempatkan di rutan.

“Jadi untuk FS akan ditahan di rutan. Namun untuk tempat baru ditetapkan setelah ada pemeriksaan terhadap tersangka FS,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.