Siberkota.com, Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat memastikan ada keterkaitan 17 aplikasi dengan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat baru-baru ini. Dimana tak satupun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan penyidikan, satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka merupakan supervisor dari perusahaan. Adapun sisanya merupakan eksekutor, debt collector yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih hutang kepada peminjam. “Ada 17 aplikasi, tidak terdaftar semuanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardhana, Senin (18/10/2021).
Untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal itu, perusahaan telah merekrut puluhan karyawan yang dipekerjakan di ruko dengan tiga lantai itu. Saat polisi melakukan penggerebekan ruko itu pada Rabu pekan lalu, terdapat 56 orang karyawan yang tengah bekerja.
“Enam orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lain statusnya sebagai saksi, masih pendalaman,” jelasnya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol tersebut.