JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang 15 Tahun Penjara

Siberkota.com, Tangerang – Sidang perkara kasus pembunuhan Resy Ariska seorang pedagang baju di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nada Diana, Rabu (17/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nada Diana dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara atas perbuatan pembunuhan dengan menusuk korban Resy Ariska menggunakan pedang samurai hingga tewas.

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di Tangerang, Saiful Salim.

Kuasa hukum korban RA, Saiful Salim dari Law Firm Hotman 911 menyampaikan pandanganya terkait tuntutan tersebut.

“Dalam masalah ini itu sudah sangat jelas gitu. Namun kenapa pihak kepolisian itu penerapan kedalam penyelidikan dan penyidikan itu menggunakan pasal 338 itu. Bahkan subsider nya 351 terkait penganiayaan, ini kan lucu,” tambahnya.

Sementara itu, anak kandung korban pembunuhan RA, Raviandi Pratama mengaku, tuntutan yang disampaikan oleh hakim tidak sebanding dengan derita yang dialami nya saat ini.

“Seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa, tuntutannya 15 tahun. Namun kami sebagai pihak keluarga, terutama saya sebagai anak kandung dari korban sama sekali tidak terima dengan apa yang telah dituntut oleh kejaksaan. Yang kami inginkan adalah hukuman mati atau pun hukuman seumur hidup, itu baru terobati sakit hati yang kami alami. Dan kami berharap kepada jaksa, hakim agar dapat amanah kedepan nya, mengemban tugas nya, memberikan keadilan kepada kami keluarga korban,” harapnya.

Keluarga Korban Pembunuhan di Kelapa Dua Tangerang.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan seorang pedagang baju tersebut terjadi pada Senin,1 April 2024 berawal terjadinya cekcok yang berawal dari Korban RA sedang membersihkan lantai dan kemudian terdakwa masuk ke toko menggunakan sepatu.

Kemudian, RA menegur ND agar melepaskan sepatu nya sebelum masuk kedalam toko yang kemudian ND merasa tersinggung dan terjadi cekcok hingga terjadinya peristiwa penusukan kepada RA menggunakan pedang samurai.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.