Prapid Jilid 3, Kuasa Hukum Jimmy Lie Serahkan 32 Bukti Surat

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Sidang Pra Peradilan (Prapid) Jimmy Lie dengan Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota kembali digelar. Pada agenda sidang ke-tiga kali ini, tim Kuasa Hukum Jimmy Lie menyerahkan 32 bukti surat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Penyerahan tersebut dilakukan saat mendengar kesaksian ahli dari termohon (pihak kepolisian).

“Pemohon mengajukan 32 bukti surat dan termohon mengajukan saksi ahli satu orang,” sebut Majelis Hakim Rustiyono, di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (24/6/2022).

Pantauan siberkota.com di ruang sidang, sidang digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon, Dr Warasman Marbun yang menyebutkan Pra Peradilan yang digelar ini bertujuan untuk menguji aspek formil bukan materil.

“Praperadilan hanya menguji aspek formil bukan materil. Misal surat perintah penahanan, apakah dikirimkan ke keluarganya agar tahu keluarganya,” ujarnya.

Selain itu dalam penetapan tersangka, lanjut Marbun, pihak Kepolisian juga harus menyertakan minimal dua alat bukti yang sah.

“Harus ada bukti yang cukup harus dimaknai minimal 2 alat bukti beserta barang bukti. Kalau itu tidak terpenuhi maka tidak bisa menetapkan tersangka dan harus ada mekanisme gelar perkara,” sebutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Jimmy Lie, Furqanto mengatakan sebanyak 32 bukti surat yang diserahkan kali ini merupakan dokumen pendukung.

“Tentang objek yang jadi permasalahan dalam permasalahan Surat Keterangan Usaha (SKU). Kemudian juga tentang legalitas pendirian akte perubahannya, maksudnya adalah agar dibuka persidangan itu terungkap fakta  bahwa perusahaannya pemohon tidak membutuhkan dokumen SKU,” jelasnya.

Furqanto melanjutkan, usaha yang dimiliki oleh kliennya tersebut merupakan PT (perusahaan), jadi yang diperlukan kliennya itua ialah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), jadi tidak mungkin membutuhkan SKU.

“Karena SIUP dari menteri BKPM Investasi, levelnya itu bukan perusahaan yang membutuhkan SKU. Kami ungkap fakta kayak gitu,” jelasnya.

Selain itu, sambung Furqanto, pihaknya juga meminta komentar terkait dengan adanya formil penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

“Sudah diungkap juga di kroscek dengan apa pendapat dari ahli dan tentang adanya pemberitaan penetapan TSK dari termohon kepada Kejari juga sudah diminta pendapatnya tentang bukti itu dipandang cukup dari pemahaman yang di tukiskan dalam dokimen penetapan TSK dipintakan juga pendapatnya ada aslinya dan sudah diperiksa oleh hakim,” tukasnya.

Furqanto juga menabahkan, jika dalam persidangan pun berdasarkan penuturan ahli hukum memaparkan jika terjadi cacat formil berupa tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga atas penambahan penahanan terhadap kliennya.

Untuk diketahui persidangan Pra Peradilan ini digelar PN Tangerang menyusul adanya penahanan dan penetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan kasus penggunaan KTP milik salah seorang warga, sidang yang dimulai pukul 15:40 ini dihadiri Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dan tim kuasa hukum Jimmy Lie.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.