Hari Ini, Satpol PP Tangsel Kirim Surat Pemanggilan ke Pihak Perumahan Catha Rempoa

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini akan melayangkan surat pemanggilan terhadap penanggung jawab Perumahan Catha Rempoa Sales Point yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Muksin Al Fachry.

“Hari ini kita kirim surat pemanggilan untuk diminta keterangan,” ungkap Muksin saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut, Muksin mengatakan, setelah surat dilayangkan, pihaknya akan menunggu pihak perumahan selama satu sampai dua hari kedepan.

“Jika mereka tidak bisa menunjukan bukti sudah memiliki PBG, maka akan kita lakukan tindakan Segel,” tegasnya.

“Informasinya mereka juga memasang reklame non permanin (Umbul-umbul) juga diduga tak berizin. kalau memang itu benar, nanti sekalian kita bereskan saat melakukan penyegelan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan akan menindaklanjuti terkait  pembangunan Perumahan Rempoa Sales Point yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Infonya sudah saya sampaikan kepada Kabid Ketertiban Umum (Tibum) dan Gakunda untuk ditindaklanjuti,” ungkap Sapta saat dikonfirmasi, Jum’at (13/1/2023) di Resto Saepisan Serpong.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.