289 Ribu Anak di Kabupaten Tangerang
Punya Kartu Identitas
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten menyebutkan sebanyak 289 ribu anak di Kabupaten Tangerang sudah memiliki kartu identitas anak (KIA).
Kepala Seksi (Kasi) Identitas Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 600 ribu lebih warga di daerah itu miliki kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2022.
“Untuk warga/anak yang sudah mendapat KIA saat ini ada sekitar 289 ribu lebih atau sekitar 30 persen dari target 600 ribu atau 60 persen,” ujar Nuryadi, Selasa, (19/7/2022).
Nuryadi menjelaskan KIA merupakan identitas anak berumur kurang dari 17 tahun yang belum bisa mendapat kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya kartu identitas ini diharapkan dapat membantu guna mengurus beberapa keperluan yang berkaitan dengan data administrasi.
“Seperti persyaratan masuk sekolah, pembuatan tabungan atau keperluan lainnya,” jelasnya.
Nuryadi mengungkap, dari target sekitar 600 ribu lebih warga atau anak di Kabupaten Tangerang yang diwajibkan memiliki identitas itu, berdasarkan ketentuan data dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2022.
“Memang dari 60 persen ini target nasional. Tetapi mudah-mudahan nanti di triwulan V bisa tuntas semua,” tuturnya.
Maka itu, Nuryadi mengaku, hingga kini pihaknya terus melakukan upaya jemput bola atau dor to dor ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang guna mendata dan merekam warga/anak yang belum memiliki identitas.
“Kita ada tim juga untuk melakukan langkah dor to dor ke sekolah-sekolah karena sekarang sudah mulai masuk lagi. Kemudian dalam proses pembuatan KIA ini dilakukan secara gratis tidak ada pemungutan biaya apapun,” tandasnya.