GP Ansor Laporkan Dugaan Kerugian Negara Investasi Pemkot Tangsel di Bank BJB ke Kejari
Siberkota.com, Tangsel – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan adanya dugaan kerugian keuangan negara pada investasi berupa penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) ke PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Laporan tersebut disampaikan melalui LBH PC GP Ansor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Jalan Promoter, Serping, Juma’at (22/8/2025).
Usai menyampaikan berkas-berkas administrasi di bagian pelayanan Kejari Tangsel, Sekretaris PC GP Ansor Tangsel, Amizar mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi sebagai lembaga kepemudaan untuk menjaga dan membersamai tumbuh kembangnya Kota Tangsel.
“Jadi ini lah bentuk partisipasi sebagai lembaga organisasi OKP yang ingin kota Tangsel ini maju bersih dan sejahtera rakyatnya,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua LBH PP GP Ansor Tangsel, Suhendar, menyampaikan beberapa hal terkait laporan tersebut.
“Kami melaporkan adanya indikasi penyalagunaan, ada dua data yang kami bawa, pertama data laporan hasil Badan Hasil Pemeriksaan, dimana ada situasi penyetoran modal, kemudian ada juga deviden laba bersih tapi setorannya kurang, yang ada situasi tidak ada penyertaan modal tapi ada laba bersih dan tidak ada deviden. Nah, ini tentu situasi yang perlu diperdalam, kenapa penyertaan modal sepuluh milir tersebut terjadi perbedaan-perbedaan, disatu sisi pemerintah kota tangsel menyertakan modal senilai 10 miliar tetapi tadi terjadi kekurangan setor dan kelebihan setor, nah ini situasi yang perlu diperdalam berdasarkan LHPBPK, lalu berdasarkan data yang kedua, data dari kementerian hukum, pada AHU, disana dikatakan bahwa Pemkot Tangsel memiliki saham senilai 7 juta sekian dengan harga perlembar saham 250 rupiah. Jadi kalau kita jumlahkan sebetulnya hanya 1,8 miliar. Artinya dari sepuluh miliar yang disetorkan hanya menjadi 7 juta saham yang ketika di jumlahkan hasilnya 1,8 miliar, sementara setorannya adalah sepuluh miliar, maka 8 miliar yang tidak tercatat,”
Berdasarkan dari kejanggal tersebut, Suhendar meminta kepada kejaksaan untuk menelusuri apakah ini bentuk kesengajaan atau kelalaian semata.
“Tentu hasilnya nanti dari pihak kejaksaan. Tentu saja pajabat pengelolah keuangan daerah dan penasihat investasi harus bisa mempertanggung jawabkan atas pnnyertaan modal yang dilakukan terhadap bang BJB. Mungkin itu materinya,” pungkasnya Suhendar.