Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang Berujung Ricuh
SiberKota.com, Jakarta – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam persidangannya atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dilingkungan Kementan.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) tersebut berakhir hingga ricuh.
Pantauan awak media, kericuhan itu terjadi antara awak media dengan pendukung SYL, setelah Majelis Hakim menutup sidang vonis tersebut.
Hal itu bermula pada saat para awak media berdesak-desakan guna mengabadikan momen SYL menuju keluar pintu ruang sidang usai pembacaan vonis.
Akibat dari desak-desakan itu, terjadilah aksi dorong-dorongan hingga ricuh antara para wartawan dengan pendukung SYL yang ingin mengawalnya.
Untuk diketahui, petugas yang membacakan putusan vonis 10 tahun penjara atas kasus tipikor eks Mentan SYL ialah Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Berikut keputusan yang yg telah dibacakan Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh:
1. Menyatakan terdakwa SYL telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
2. Menjatuhkan pidana terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sejumlah Rp.300 juta rupiah dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
3. Menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.154.780 ditambah U$D 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini ditetapkan. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News