Dua Tersangka Kasus Mobil Operasional Desa Melarikan Diri, Kejari Kab. Tangerang : Akan Jadi Buronan Nasional

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa. Usai penetapan tersebut, 2 diantaranya yakni insial SA yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan mantan Kades Bonisari STN, diketahui melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidsus Deny Marincka mengatakan, kaburnya dua tersangka itu diketahui saat penyidik mendatangi kedua rumah tersangka guna melakukan penggeledahan. Namun SA dan STN sudah tidak berada dirumahnya.

“Kita geledah kemarin Senin (13/6), rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah. Kita ambil langkah persuasif. Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka ke keduanya,” ujar Deny kepada media, Rabu (15/6/2022).

Deny menjelaskan, akan mengambil langkah tegas bila surat panggilan sebagai tersangka kesatu tak diindahkan kedua tersangka. Adapun, langkah tegas tersebut yakni menetapkan keduanya sebagai buronan nasional.

“Kita layangkan lagi surat panggilan sebagai tersangka sampai ketiga kalinya. Bila juga tidak ada tindakan kooperatif nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili. Baru nanti ada penayangan di media nasional sebagai buronan nasional selama tiga hari berturut-turut. Itu bila keduanya tak mengindahkan langkah persuasif dari kami,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional dinas desa anggaran Tahun 2018.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, Ke 5 tersangka tersebut adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Nova Eliza Saragih, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.