Kepala Bapenda DKI Jakarta Jabat Komisaris di PT Jakpro

Siberkota.com, DKI Jakarta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati merangkap jabatan. Selain menjadi Kepala Bapenda, Lusi juga menjabat sebagai Komisaris di PT Jakarta Propertindo Perseroda (PT Jakpro).

Hal itu diketahui berdasarkan data profil perusahaan PT Jakarta Propertindo Perseroda (PT JakPro) dengan nomor AHU-AH.01.09-0143850, tertanggal 24 Juli 2023.

Ditemui Rabu (23/8/2023) di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Lusi membenarkan hal itu.

“Kan udah ada di berita, lupa sejak kapan. Betul,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah menilai, rangkap jabatan terlebih di lingkungan pemerintahan bukan sesuatu yang baik.

“Sebenarnya di mana-mana pun kalau kita lihat dari kinerja pemerintah rangkap jabatan itu bukan sesuatu yang bagus, karena rangkap jabatan itu kan dia akan menimbulkan dampak baru yaitu rangkap pendapatan. Nah, akhirnya kan cara-cara seperti ini kan selain ada aturan yang melarang, dalam aturan tentang BUMD misalnya kan, mereka di eksekutif atau yang sudah punya jabatan lain itu kan tidak boleh, kecuali memang kalau ada di beberapa negara yang sistem pemerintahan daerah yang membolehkan itu, itu bisa dilaksanakan,” katanya.

“Contoh misalnya di Belanda itu ada anggota DPRD bisa menjadi komisaris perusahaan daerahnya karena memang undang-undang mereka memungkinkan itu di mana menurut mereka dengan cara itu lembaga perwakilan rakyat daerahnya bisa menjalankan fungsi kontrolnya atau fungsi pengawasannya secara langsung, karena sebagai anggota dewan misalnya dia ikut memutuskan pengalokasian anggaran untuk perusahaan itu maka dia bisa melakukan kontrol secara langsung ketika dia juga sebagai komisaris karena komisaris itu kan fungsi pengawasan,” lanjut dia.

Untuk diketahui, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana didalamnya mengatur tentang posisi jabatan dewan pengawas dan komisaris.

Penjelasan demikian terletak pada paragraf 4 tentang Dewan Pengawas dan Komisaris Pasal 36 ayat 1 dan 2. Adapun ayat 1 berbunyi Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, ayat 2 berbunyi Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.