DPRD Minta Kejari Cepat Proses Dugaan Tipikor DLH Kota Cilegon

SiberKota.com, Cilegon – Komisi IV DPRD Kota Cilegon meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) agar mempercepat proses pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga menyatakan, pihak Kejari Cilegon mestinya bisa segera mengungkapkan temuan dugaan tipikor tersebut.

Sebab, pihak Kejari telah melakukan penggeledahan dari Desember 2023 lalu pada dugaan Tipikor pada DLH Kota Cilegon ini.

Erik juga menegaskan, pihak terduga mestinya kooperatif jika pihak kejari tengah menjalankan tugasnya.

“Maka seluruh dinas baik siapapun harus kooperatif terkait masalah adanya pemeriksan dari Kejaksaan,” ucapnya di Cibeber, Kota Cilegon, Jumat (19/1).

Pasalnya, sering kali Erik mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermitra dengan Komisi IV, agar waspada dalam mengalokasikan anggaran.

“Kita pun selalu mengingatkan di setiap rapat-rapat, agar mitra-mitra Komisi IV jangan sampai tersangkut masalah hukum,” ungkapnya.

Apabila tersandung masalah hukum, sudah seyogyanya akan mencoreng nama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Untuk itu, Erik berharap kedepannya, kemitraan dalam Komisi IV ini harusnya menjalin komunikasi dengan sebaik-baiknya.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, akan mencoreng nama Pemkot Cilegon. Maka, kita harus berkomunikasi dengan sebaik-baiknya dengan siapapun,” tuturnya.

Erik menekankan kembali bahwa DLH Kota Cilegon meski terbuka, khususnya kepada Kejari agar proses hukum bisa berjalan dengan cepat.

“Kepala DLH harus kooperatif dengan semua elemen penegak hukum, harus terbuka, masyarakat juga harus mengetahui kemana saja anggaran dinas terkait,” pintanya.

Kota Cilegon saat ini merupakan kota yang terbuka dalam informasi. Oleh karenanya, Erik berharap, Pemkot Cilegon terbuka pada anggaran 2024.

“Pemkot Cilegon juga harus terbuka informasi terkait masalah anggaran untuk di 2024 ini, pengalokasiannya kemana saja, agar masyarakat mengetahui,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Cilegon telah menggeledah Kantor DLH Kota Cilegon dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung atas dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada retribusi sampah tahun 2020.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.