Tersinggung Digeber Motor, WNA Nigeria di Tangerang Tewas Ditikam
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial GOO (39) tewas usai ditikam FIT (31) warga lokal di kawasan Apartemen Paragon, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut disebabkan lantaran tersangka tersinggung saat digeber motor oleh korban di pintu gerbang apartemen tersebut pada Minggu (9/7/2023).
Kronologi dijelaskan Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Yudi Permadi. Menurutnya, pada hari itu tersangka sedang nongkrong dan berbincang bersama kawan-kawannya sambil menenggak minuman keras di trotoar depan apartemen tersebut.
“Kemudian sekitar Pukul 24.05 WIB, korban datang dari arah jalan raya Binong mengendari sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi masuk ke area Apartemen Paragon Village yang memberhentikan sesaat di depan tersangka nongkrong, lalu sepeda motor dijalankan kembali ke belakang Apartemen Paragon,” ujar Yudi dalam keterangan pers, Selasa (11/7/2023).
Dilanjutkannya, setelah itu korban datang kembali dari arah luar masuk ke area apartemen. Akibat perbuatan korban tesebut, membuat tersangka tersinggung dan kesal. Bukannya korban berhenti dan meminta maaf justru menambah kecepatan sepeda motonya.
“Oleh karena hal tersebut, tersangka yang dibawah pengaruh minuman keras mengejar sepeda motor korban, setelah sampai di pintu keluar, korban berhenti. Pada kesempatan itu, tersangka menarik kerah kaos korban dari arah depan dan menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur yang diambil dari jok sepeda motor miliknya,” paparnya.
Karena korban kesakitan, kata Yudi, maka korban lari ke arah Area Apartemen Paragon, tersangka mengejarnya lari balik arah ke luar jalan raya yang kemudian korban jatuh di pinggir jalan raya dan tersangka saat itu mendapat kesempatan menusuk kembali badan korban berkali kali.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung. dada, perut, lengan kiri, lengan kanan atas akibat senjata tajam,” terangnya.
Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi dengan cara dibawa menggunakan mobil miliknya ke Rumah Sakit. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Bitung namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.
“Setelah itu, tersangka pulang ke kontrakannya yang terletak di Kampung Babakan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, papar Yudi, Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan perngejaran terhadap tersangka. Dan tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui dan menerangkan telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau dapur bergagang plastik warna coklat yang sudah lama disimpan di jok motor Honda Vario warna merah miliknya,” ungkapnya.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka merasa tersinggung kepada korban saat menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan tersangka yg sedang nongkrong bersama temannya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Tindak pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.