DPRD DKI Minta Pembatasan Kegiatan Tetap Sampai Pukul 19.00

Siberkota.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh menyarankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap memberlakukan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Hal ini menanggapi adanya klausul pelonggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga pukul 20 00 WIB sampai 8 Februari 2021 nanti guna mencegah peningkatan angka korban covid-19.

Menurut Nova, situasi penyebaran covid-19 Jakarta saat ini masih menghawatirkan. Dilihat dari kasus penambahan harian dan kasus aktif covid-19.

“Dilihat dari penyebaran covid-19 saat ini, saya kira untuk jam operasional di Jakarta sesuai seperti yang sekarang saja. Yakni jam operasional mall, perkantoran dan sebagainya sampai pukul 19.00 WIB saja,” kata Nova kepada Media Indonesia, Jum’at (22/1/2021).

Menurutnya, perlu ada pemantauan selama dua pekan PKM terlebih dahulu. Kalau ada penurunan kasus yang signifikan baru boleh ada pelonggaran jam operasional.

“Pergerakan manusia ini kan harus dibatasi. Sehingga baiknya kalau ada penurunan kasus baru bisa dilonggarkan untuk jam operasional ini,” jelasnya.

Nova juga meminta ada pengetatan pengawasan masyarakat dan pelaku usaha di lapangan. Karena melihat penerapan protokol kesehatan di masyarakat sudah kendor. Hal ini berbahaya karena hanya akan membuat kebijakan gagal diterapkan di lapangan.

“Dilihat nggak, beenr-bener dilaksanakan jumlah pengunjungnya di mal, di perkantoran dan sebagainya. Kalau jam operasional si jam 19.00 WIB dulu karena kasus masih tinggi,” pungkasnya.(Den)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.