Diusik Saat Mengelola Pasar Babakan, PT Pancakarya Ajukan Gugatan
Siberkota.com, KOTA TANGERANG – Merasa diusik dalam mengelola Pasar Babakan, PT Pancakarya Griyatama, Pengelola Pasar Babakan, Kota Tangerang melalui kuasa hukumnya, M. Amin Nasution & Partner melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap 3 Instansi Pemerintah dan 1 Persero Terbatas (P.T) Swasta.
Keempat gugatan tersebut diantaranya diruntukan kepada Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI (Tergugat I), P.T Andhara Berkah Mandiri (Tergugat II), Menteri Keuangan RI (Tergugat III) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang (Tergugat IV).
Gugatan yang dilayangkan pada hari Senin, 21 Juni 2021 lalu ini bermula ketika Kemenkumham mengirim surat sebanyak tiga kali, tanggal 5 Oktober 2020, 27 Oktober 2020 dan 16 November 2020 untuk memohon dukungan pengamanan kepada Polres Metro Tangerang Kota melakukan pergantian pengelolaan Pasar Babakan.
Alasan Kemenkumham memohon dukungan pengaman kepada Polrestro Tangerang kota itu dikarnakan Menkumham telah mendapat persetujuan dari Menteri keuangan (tergugat III) tanggal 7 Oktober 2020 untuk memberikan pengelolaan atas objek sengketa kepada PT Andhara Berkah Mandiri (Tergugat II).
“Kami sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum atas upayaa Kemenkumhan untuk mengalihkan pengelolaan pasar babakan kepada salahsatu PT,” kata M. Amin Nasution kepada awak media, Selasa (22/5/2021).
Ditegaskan Amin, agar semua jelas dan hukum bisa ditegakan, pihaknya melakukan gugatan ke PN Tangerang. Selain itu, kata Amin saat ini sudah keluar nomer register dan tinggal menunggu panggilan sidang.
“Kami jelaskan latar belakang lahirnya pasar ini. Berawal dari pengalihan pasar Cikokol setelah ruislag tahun 2005 atas tanah seluas 7,6 hektar antara Kemenkumham dengan PT Pancakarya Griyatama. Disebutkan tanah dalam keadaan kosong namun faktanya ada pasar tumpah dan dilakukan proses penampungan didasarkan pada pinjam pakai oleh pemkot Tangerang kepada kemenkumham atas lahan ini. Pinjam pakai sampai saat ini belum pernah dicabut,” terangnya.
Dijelaskan Amin, keberadan Pasar merupakan kerjasama pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya. Atas dasar kerjasama tersebut pihak yang memberikan kuasa kepada dirinya membangun fasilitas pasar babakan dengan menghabiskan biaya Rp 8 Miliar lebih.
Bahkan, jelas Amin sampai sekarang belum ada serah terima ke Pemkot Tangerang, padahal sejak 2007 dulu pihaknya mau menyerahkan, hanya saja Pemkot belum mau menerima dengan alasan yang ia dengar pemkot ingin diberikan dulu lahannya.
“Kalau Kemenkumham mau menertibkan status lahan, dari pinjam pakai seharusnya hibahkan saja Pemkot, atau pinjam pakai dicabut. Kepentingan pedagang carikan dulu solusi mereka berdagang dimana. Kemenkumham tidak ada hubungan dengan pasar, karena klien kami membangun ada alas hak pinjam pakai,” tuturnya.
Atas hal tersebut, Amin berharap semua pihak dapat menghargai proses hukum. Namun, apabila ada pengusiran dan pengambil alihan harusnya ada pemberitahuan resmi sesuai administrasi hukum, akan tetapi kliennya tidak pernah mendapat surat secara langsung.
“Kalau tiba-tiba pengelola yang sekarang disuruh keluar dan menyuruh orang lain duduk disini, bukan negara hukum namanya. Di pengadilan nanti akan diketahui secara terang benderang. Klien kami sdh dapat persetujuan dari Kemenkumham tapi kan semestinya tidak hilangkan sejarah, dahulu waktu ruislag persejuan presiden dan diatur teknis oleh menkeu, jangan ada tabrakan SK (Surat Keputusan). Diuji saja di pengadilan nanti, hak-hak klien kami harus dipertimbangkan jangan maen alihkan ke PT Andhara,” beber Amin.
Terkait upaya eksekusi pengelola pasar babakan yang rencananya dilakukan pada Rabu, 23 Juni 2021, Amin menambahkan bahwa eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Jangan sampai ada perbuatan melawan hukum, karena tidak ada pemberitahuan dan dokumennya belum diuji di pengadilan.
“Semua pihak harus memikirkan jangan sampai pasar terganggu. Pasar ini sumber kehidupan berapa ribu orang, jangan sampai timbulkan hal yang sensitif,” tutupnya. (Amd/Ban)