Dirut Suvarna Sutera Akui Pelanggaran PT. Delta Mega Persada

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang –
Direktur Estate Suvarna Sutera, Randy L. Pangemanan mengakui sejumlah catatan pelanggaran pada mega proyek pengembangan kawasan elit yang dilakukan PT. Delta Mega Persada.

Randy mengungkap ada beberapa catatan yang diberikan DPRD Kabupaten Tangerang, diantaranya, situ warung rebo, tandon air, saluran pembuangan, evaluasi izin dan median jalan yang dianggap tidak sesuai rekomendasi dari instansi terkait.

“Memang ada beberapa masukan – masukan, dan itu akan segera ditindaklanjuti,” kata Randy, kepada Siberkota.com, Minggu, (21/8/2022).

Kendati demikian, Randy menyebut secara keseluruhan pembangunan dan pengembangan kawasan Suvarna Sutera yang dilakukan PT. Delta Mega Persada ini sudah dilakukan sesuai peraturan pemerintah Kabupaten Tangerang terkait tata ruang kawasan.

“Secara keseluruhan sebenarnya sudah sesuai rekomendasi instansi terkait,” terangnya.

Sementara itu, ungkapan berbeda dari Junta, sebagai perwakilan eksternal Suvarna Sutera, ia membantah kedatangan jajaran DPRD, pada Kamis kemarin adalah sebuah bentuk sidak. Menurutnya kegiatan tersebut hanyalah sekedar peninjauan bersama proses pengembangan kawasan Suvarna Sutera.

“Pada hari kamis lalu adalah survey bersama setelah kami pemaparan pada RDP / hearing di DPRD, jadi bukan sidak,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tangerang bersama OPD melakukan inspeksi mendadak ke wilayah elit Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis, (18/8/2022).

Sidak yang dilakukan Komisi IV dan jajaran stakeholder terkait itu menindaklanjuti keluhan warga Sindang Jaya, yang diduga telah dirugikan oleh PT. Delta Mega Persada selaku pengembang Suvarna Sutera.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, saat memimpin sidak menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan ataupun pelanggaran dari hasil pembangunan yang dilakukan oleh pengembang, sehingga terdapat potensi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat ataupun pemerintah daerah.

“Fakta di lapangan, ada beberapa yang diduga pelanggaran, termasuk postur jalan kemudian tahap tahapan pengada dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), ini yang kita kaji ya,” kata Kholid kepada awak media, Kamis, (18/8/2022).

Dengan ini Kholid berjanji, akan terus menindaklanjuti permasalahan yang dialami masyarakat dengan memanggil kembali Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Sumber Daya Air dan Mineral (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

Hal itu katanya, dilakukan agar permasalahan yang dikeluhkan warga Sindang Jaya dapat diselesaikan sesegera mungkin. “Nah nanti kita akan memanggil Dinas terkait, Dinas teknis agar ingin tahu sejauh mana kajian mereka,” tuturnya.

Ditempat yang sama, perwakilan PT. Delta Mega Persada, Junta, belum mau dimintai keterangan apapun terkait sejumlah temuan pelanggaran saat sidak yang dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.