Diduga Melanggar AD/ART Mukab, Kadin Kabupaten Tangerang Terancam Dibekukan

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang diancam terkena sanksi pembekuan akibat ngotot menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII yang akan digelar pada Rabu, (26/10/2022) besok.

Pasalnya, pihak Kadin provinsi Banten telah melayangkan surat peringatan ke 2 kalinya yang berisi perintah penundaan kegiatan Mukab ke VII.

Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Banten, H. Encep mengatakan surat ke 2 nya itu merupakan peringatan terakhir kepada Kadin Kabupaten Tangerang agar menunda pelaksanaan Mukab.

“Surat ke 2 yang berisi perintah penundaan Mukab VII itu merupakan peringatan yang terakhir dari kami untuk Kadin Kabupaten Tangerang,” kata H. Encep saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon, Selasa, (25/10/2022).

Encep menuturkan, jika Kadin Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan Mukab ke VII, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan Kadin Banten berupa pembekuan organisasi.

“Jika Mukab ke VII tetap dilaksanakan tentunya nanti akan ada Sanksi, salah satunya pembekuan organisasi,” tegasnya.

Encep mengungkap, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Kadin Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki pasal – pasal AD/ART pelaksanaan Mukab yang dinyatakan sebagai pelanggaran.

Dengan begitu, ia menegaskan segala anggaran yang dikeluarkan hingga hasil pelaksanaan Mukab ke VII, pihaknya tidak akan bertanggungjawab dan pelaksanaan tersebut dinyatakan tidak sah.

“Sampai saat ini belum ada perbaikan terkait pelanggaran AD/ART. Untuk semua hasil Mukab VII kami tidak akan anggap jika tetap digelar,” ucapnya.

Kemudian, saat disinggung terkait beberapa pihak yang mendukung Ketua ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang, yaitu Zulkarnain untuk ikut maju sebagai calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.

Encep mengatakan, setiap anggota ataupun pengurus Kadin memiliki hak yang sama untuk dapat maju sebagai calon ketua. Namun, tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.

“Setiap anggota memiliki hak yang sama, jadi siapapun kalau memenuhi syarat, bisa maju sebagai calon ketua,” tandasnya.

Sebelumnya, Kadin Kabupaten Tangerang tetap ngotot menggelar Mukab ke-VII. PADA Senin (24/10) kemarin, Kadin Kabupaten Tangerang menggelar Prescon untuk menyatakan pihaknya siap menggelar Mukab ke-VII pada, Rabu, (26/10/2022) resmi menetapkan 82 peserta dan 1 Kandidat calon ketua periode 2022 – 2027.

Ketua Organizing Committee (OC) Mukab Kadin Kabupaten Tangerang, Burhanudin mengatakan Mukab ke VII akan digelar di Hotel Arya Duta, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Acara Mukab ke VII, akan dilaksanakan di Hotel Arya Duta, Kelapa Dua, Insyaallah sesuai jadwal, yaitu 26 Oktober 2022,” kata Burhanudin saat konferensi pers, Senin, (24/10/2022).

Ia menuturkan, dari 120 orang yang telah mengambil formulir sebagai peserta atau peninjau Mukab ke VII. Sampai batas akhir pendaftaran tanggal, (19/10/2022) kemarin, hanya 82 orang yang telah mengembalikan formulir kepada panitia. Dan 1 orang yang resmi memberanikan diri maju sebagai calon ketua.

“Kami telah menetapkan 82 orang peserta dan 1 calon ketua, yaitu H. Munadi di Mukab ke VII ini,” terangnya.

Kemudian, saat disinggung terkait surat peringatan ke 2 dari Kadin Banten, pihaknya menyatakan, tidak akan menghiraukan peringatan itu dan akan tetap melanjutkan Mukab ke VII. Hal, itu menurutnya dikarenakan surat peringatan hanya ditujukan kepada Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.

Sedangkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua Kadin Kabupaten Tangerang atas kepanitiaan Mukab ke VII, secara penugasan masih tetap berjalan, sampai Ketua Kadin sendirilah yang memutuskan untuk membubarkannya.

“Surat peringatan itu bagi kami tidak berpengaruh, karena kami punya SK. terkecuali Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang membubarkan kami,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.