DCKTR Tangsel Akan Tindaklanjuti Bangunan Resto Sambal Bu’Nik Tidak Sesuai PBG
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menanggapi persoalan salah satu restoran kuliner Sambal Bu’Nik yang berlokasi di Jalan Bintaro Utama 3A di Pondok Aren yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangerang Selatan (Tangsel), Deni Daniel mengatakan akan menindaklanjuti informasi prihal terkait.
“Informasi yang kami dapat dari teman-teman, kami langsung respon cepat. Kita coba lakukan cek ke lapangan untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan PBG yang sudah diterbitkan ataukah dia melanggar dari PBG yang diterbitkan. Misalkan, infonya kan dia rumah tinggal, teryata dia usaha, harusnya kan dia memohonkan awal nya tu untuk usaha, bukan rumah tinggal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Deni menyebut, setelah melakukan pengecekan dan terbukti beroperasi tidak sesuai dengan PBG, pihaknya akan menegur untuk segera melakukan perubahan PBG sesuai dengan peruntukan lahannya.
“Kami lakukan (Tegur) selama tiga kali, tapi kalau misalkan pemilik bangunan merespon, tegurannya sudah tidak lagi. Karena respon harus segera dilakukan pemilik bangunan mengurus perubahan PBG kalau mereka sudah memiliki PBG nya yang tidak sesuai fungsi nya. Kalau tidak respon, langsung kita lakukan koordinasi sama Satpol PP. Terlepas dilakukan penyegelan atau gimana, sejauh mana koperatif pemilik bangunan. Karena saat ini aturannya selalu dinamis dan selalu mengedepankan musyawarah,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu restoran kuliner Sambal Bu’Nik yang berlokasi di Jalan Bintaro Utama 3A di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan diduga beroperasi tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Pasalnya, bagunan restoran tersebut masih berfungsi sebagai hunian rumah tinggal.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry Muchsin mengatakan, pihaknya akan mengirim tim untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan restoran tersebut.
“Kalau sudah ada izin, indikatornya kan IMB/PBG nya ada, tetapi tidak sesuai peruntukan. Kalau memang itu ada dan kita cek tidak sesuai dengan peruntukannya. Tentu kita akan berkoordinasi dengan Cipta Karya, dari Dinas Cipta Karya nanti akan ada peringatan dulu bang, peringatan 1, 2 dan 3 dan sebagainya. Baru ada langkah lebih lanjut dari Cipta Karya ke bersama-sama Satpol PP langkahnya seperti apa,” ungkap Muchsin.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News