DBMSDA Kabupaten Tangerang Sebut PT IGL Langgar Prosedur
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Banten menyebut, dalam melakukan perbaikan Sungai Muhara di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, PT Irama Gemilang Lestari (IGL) tanpa mengantongi rekomendasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DBMSDA Kabupaten Tangerang, Dedi Sukardi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, perwakilan warga dan pihak Manajemen PT IGL, Senin (27/6/2022).
“Mungkin ada sedikit kesalahan prosedur, kami sudah melayangkan teguran tertulis kepada PT IGL,” jelasnya.
Dedi mengapresiasi itikad PT IGL untuk langsung memperbaiki kerusakan yang terjadi pada Sungai Muhara. Namun, lanjutnya, dalam perbaikan tersebut PT IGL harusnya menempuh prosedur bukan dilakukan tanpa rekomendasi.
“Kami tidak mempersulit perusahaan dalam investasi, selama itu tidak keluar dari aturan dan undang-undang,” ucapnya.
Dedi memperkirakan terjadinya longsor yang menyebabkan petani padi gagal panen akibat penyempitan Sungai Muhara di Desa Cileles. Dia memastikan gagal panen bukan karena dampak pembangunan PT IGL, melainkan terjadi secara alami.
“Pembangunan PT IGL pada garis badan sungai telah sesuai siteplan dan rekomendasi,” tandas Dedi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, H Mohamad Ali menuturkan, terkait perizinan PT IGL sudah lengkap. Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa dampak lingkungan yang kurang diperhatikan perusahaan dalam proses pembangunan.
“Kami merekomendasikan PT IGL berkoordinasi dengan OPD terkait, sehingga proses pembangunan dapat berlanjut,” jelasnya.