BNN Tangkap Kurir Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Tangerang
SiberKota.com, Banten – BNN Provinsi Banten menangkap seorang kurir sabu berinisial MI (25) yang dugaannya dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tangerang.
Kepala BNN Banten, Rohmad Nursahid mengungkapkan, MI yang merupakan warga asal Kota Tangerang tertangkap pada Sabtu (3/2) lalu.
Berdasarkan pengakuannya, MI menjadi kurir sabu atas suruhan warga binaan Lapas Tangerang yang berinisial FF (29) dan MJ (23).
“Satu tersangka kita amankan, karena duanya warga binaan. Di vonis berapa tahun, selesai nanti kita proses,” ungkapnya, Kamis (22/2).
Lalu, Rohmad juga mengungkapkan bahwa yang mengendalikan MI untuk mengambil paket sabu adalah FF dari dalam dalam Lapas.
Pasalnya, paket sabu tersebut merupakan paket yang MJ pesan dari daerah yang berada di Provinsi Sumatera.
“Kalau barang itu dari Medan, ada jaringan menghubung salah satu warga binaan yang namanya MZ,” jelasnya.
Rohmad mengatakan, dari penangkapan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 100.221 Gram narkotika jenis sabu.
Selain itu, BNN Banten juga menyita satu unit sepeda motor yang MI gunakan dan tiga buah handphone.
“Total barang bukti berat bruto 100.221 Gram. Kalau 100 gram itu Rp. 1 juta, kurang lebih 100 juta,” paparnya.
Rohmad menyatakan bahwa MJ menjanjikan MI akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55 Juta dari jasa pengambilan paket sabu.
Sedangkan FF yang sebagai pencari kurir akan mendapat keuntungan dari MJ senilai Rp. 1,5 Juta.
“Kurirnya Rp. 5 juta, temennya yang tadi nyari kurir itu Rp. 1,5 juta. Yang punya barang kan dari Sumatera sana,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News