Bawaslu Warning Tim dan Paslon Pilkada Lebak untuk Taati Aturan
Siberkota.com ,Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk calon gubernur dan wakil gubernur Banten serta calon bupati dan wakil bupati Lebak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, masih banyak APK yang terpasang dan tidak ditertibkan oleh tim pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
“Iya itu kan sebenarnya kewajibannya adalah dari peserta pemilihan ya, kita sudah memberikan surat himbauan bahkan ketika rapat dengan KPU pun kita memberikan himbauan secara langsung untuk para tim atau peserta pemilihan ini untuk menertibkan APK nya di masa tenang,” ucap Dedi.
Menurutnya semua paslon telah melanggar aturan kampanye, dengan masih terpasangnya APK disaat memasuki masa tenang.
“Ya semuanya kan sudah melanggar ya, artinya kan ini dimasa tenang harus sudah ditertibkan, kan di masa tenang ini segala bentuk APK, kampanye harus sudah tidak ada,” tambahnya.
Dedi menghimbau agar semua peserta pilkada dimasa tenang ini untuk mentaati aturan dan regulasi yang ada.
“Himbauan nya di masa tenang ini tolong taati aturan regulasi yang ada karena di masa tenang ini tidak boleh kampanye, tidak boleh ada APK maka saya berpesan kepada para peserta pemilu tolong taati aturan yang ada,” jelas Dedi.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News