Bareskrim : Korban Penipuan Binomo Tidak Perlu Gelar Aksi
Siberkota.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berjanji akan menjalani proses penyidikan dugaan investasi bodong Binomo. Untuk itu, para korban diminta tidak perlu terlalu proaktif hingga menggelar aksi demonstasi menyikapi perkara yang berjalan.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, Senin (21/2/2022).
“Penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” tambah Whisnu.
Rencana aksi di depan Mabes Polri sebelumnya disampaikan oleh pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa. Ini menyikapi batalnya pemeriksaan terhadap salah satu terlapor, yaitu Indra Kenz selaku afiliator Binomo.
Crazy Rich Medan itu batal diperiksa pada Jumat (18/2/2022) dengan alasan berobat ke luar negeri. Salah satu tuntutan para korban adalah penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka juga meminta agar penyidik Bareskrim Polri menjemput para terlapor yang dinilai tidak kooperatif. “Untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri,” jelas Finsensius.