Bapenda Kab. Tangerang, Beri Sanksi Kedai Pak Ciman di BSD yang Nunggak Pajak
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi teguran berupa pemasangan stiker menunggak bayar pajak terhadap kedai Pak Ciman Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Kabupaten Tangerang pada Jumat (25/03/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak.
“Perlu diketahui bahwa Kedai Pak Ciman ini belum melaporkan omset penjualannya sesuai kenyataan yang sebenarnya sehingga Bapenda Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan pajak daerah pada WP (Wajib Pajak – red) yang bersangkutan,” ujar Fahmi melalui keterangan tertulis.
Dikatakan Fahmi sebelum melakukan pemasangan stiker atau banner tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa proses baik melalui surat himbauan, teguran maupun peringatan. Namun sampai jangka waktu yang ditentukan, Kedai Pak Ciman belum juga menunaikan kewajiban pajak senilai Rp 280 juta sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan belum juga melunasi tunggakan pajak tersebut, maka pihak kami tidak akan segan-segan mencabut izin usah Kedai Pak Ciman,” tegasnya.
Pada Kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang turut menghimbau kepada para wajib pajak lainnya agar dapat mematuhi ketentuan perpajakan, selain itu kata Fahmi, penerapan sanksi adminsitratif pajak berupa pemasangan stiker atau banner ini, dapat menjadi pembelajaran serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh/tidak jujur pajak.
“Satu hal yang pasti, penagihan piutang pajak ini dapat meningkatkan pajak daerah dan peningkatan pajak daerah sangat berguna untuk membiayai penanggulangan covid 19 dan membiayai pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tandasnya.