Banyak Kejanggalan, Ombudsman RI Akan Evaluasi Pembangunan SJUT

SiberKota.com, Jakarta – Ombudsman RI menemukan beberapa kejanggalan pada pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) DKI Jakarta.

Berikut Kejanggalan yang Ombudsman temui:

1. Realisasi pembangunan SJUT jauh dari target.

2. Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang regulasi pembangunan SJUT yang telah habis masa berlakunya.

3. Tidak ada evaluasi terhadap progres, yang mengakibatkan pembangunan SJUT berhenti.

4. Tidak ada rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah, dan jangka waktu penyelesaian.

5. Kemkominfo dan Pemprov DKI belum memiliki pengaturan dan pengawasan mengenai kabel bekas, baik di dalam permukaan tanah maupun di udara, termasuk pengolahan limbah kabel.

6. Kemkominfo belum menyusun panduan SJUT dan belum optimal menangani pengaduan atau keluhan tentang tarif SJUT.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Pada kesempatannya, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Pasalnya, bentuk tindak lanjut yang ia akan lakukan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) kepada pihak terkait pada pembangunan SJUT.

“Akan kita tindak lanjuti dalam bentuk FGD-FGD ke Pemprov, DPRD dan BUMD,” ucap Hery di Gedung Ombudsman RI, Selasa (8/2).

Hery mengungkapkan, BUMD yang mengerjakan pembangunan SJUT ialah PT Jakpro dan Sarana Jaya.

Namun, pada pengerjaannya masih terbilang sangat sedikit. PT Jakpro baru mengerjakan sekitar 25 persen, sedangkan Sarana Jaya 1 persen.

“Jadi, baru jakarta selatan kayaknya, belum sampai ke seluruh Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Hery, temuan ini merupakan bentuk dari kelalaian hukum. Sehingga, pihaknya akan mengevaluasi, demi menghindarkan potensi maladministrasi.

“Jadi, harus ada tindak lanjutnya. Kita evaluasi karena rencana induknya gak ada,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta Respon Tanggapan Ketika ada Korban

Hery juga menyayangkan atas kinerja Pemprov DKI Jakarta yang terlihat tidak mengikuti aturan.

Terlebih, Pemprov DKI Jakarta hanya merespon ketika ada peristiwa yang menimbulkan korban.

“Rencana induk, grand desain nanti itu menjadi Protap yang secara teknis aplikatif bisa diterjemahkan lebih digit gitu, capaiannya itu berapa sih bagaimana jangan belum ada rencana induk dia bikin. Targetnya jangka pendek akhirnya, harusnya kan kalau bicara SJUT bicara sistem, harusnya kan holistik integratif, rencana desainnya harus connecting, jangan parsial sepotong-potong ada duit berhenti nah itu gak boleh,” urainya.

“Karena kalau gak di rapihkan, ini Jakarta udah semrawut, banyak korban juga yang kena. Kabel yang menjuntai, kena kabel optik, segala macam. Dalam laporan kabel optik, Pemda itu baru merespon kalau ada pengaduan. Masa bekerja ketika sudah ada korban dulu baru ada perbaikan, harusnya kan kalau mitigasi ketika ada kabel menjuntai ya langsung lah. Tapi oke lah kuncinya di rencana induk tadi, dia harus survei dulu semua lokasi Jakarta Utara, Selatan, Pusat, semua di mitigasi baru apa yang mau mereka lakukan,” tandasnya.

Perlu diketahui, pembangunan SJUT merupakan tanggungjawab dari PT Jakpro dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Penugasan kepada PT Jakpro tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2019.

Sedangkan, untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2020.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
1 Comment
  1. […] Baca Juga: Banyak Kejanggalan, Ombudsman RI Akan Evaluasi Pembangunan SJUT […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.