Anggaran Program Sekwan DPRD DKI Jakarta Diduga Buat Sosper, IPC: Indikasi Korupsi
Siberkota.com, Jakarta – Koordinator Divisi Representasi dan Isu Parlemen Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menduga adanya indikasi korupsi dan maladministrasi di lingkungan DPRD DKI Jakarta.
Arif mensinyalir, anggaran Sekretariat Dewan (Sekwan) pada program kegiatan publikasi dan dokumentasi DPRD sebesar Rp. 207 Milyar, direalisasikan ke dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Menurutnya, dalam tata tertib DPRD dan Peraturan Mendagri, tidak adanya aturan penganggaran Sosper DPRD.
“Sebenarnya, kalau dalam konteks Sosialisasi Perda DPRD memang tidak diatur, ya. Terutama di tata tertib, kemudian di Peraturan Mendagri juga tidak ada,” katanya di Kantor IPC, Jakarta Selatan, Senin (4/12).
Arif juga menyayangkan, Sekwan DPRD tidak menyertakan kejelasan informasi kepada publik tentang Sosper secara keseluruhan, terkhusus perihal anggaran.
“Caranya kan banyak, melalui press release media atau apapun itu, agar ini tidak jadi hal yang buruk kedepannya,” ujarnya.
Sedangkan, jika pembiaran dalam ketidakjelasan informasi Sosper ini tetap terjadi, tentunya akan menjadi polemik.
“Ini akan jadi polemik dan tentunya masyarakat akan bertanya-tanya, apakah Sosper ini benar-benar ada anggarannya? Karena memang tupoksinya bukan itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Targetkan Angka Stunting Turun 7 Persen di Tangsel, Benyamin: Bahkan 0 Persen
Arif menyatakan, keterlibatan DPRD pada Sosper sebenarnya sah saja. Namun, lumrahnya hanya sebagai pemateri atau narasumber.
“Nah, ketika mitra kerjanya mengadakan sosialisasi Perda dan kemudian melibatkan anggota DPRD-nya, itu bisa. Misalkan, sebagai narasumber di dapilnya,” tuturnya.
Atas apa yang terjadi, Arif menyarankan agar DPRD membuat klarifikasi terkait Sosper. Sebab, bisa jadi temuan dan jadi salah satu indikasi korupsi.
“Niatnya mungkin anggaran ini tidak kesana, karena kan sering kali penggunaan anggaran di akhir tahun untuk hal-hal yang tidak ada manfaatnya, misalkan,” tukasnya.
“Mungkin bingung karena tata kelolanya belum habis, sehingga Sekwan mengalokasikan atau merencanakan anggaran tersebut untuk Sosper. padahal, bukan ke situ konteksnya,” tambahnya.
Dugaan Maladminitrasi
Selain adanya indikasi korupsi, Arif juga mengira kemungkinan adanya maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
“Kalau ke arah sana (maladministrasi), bisa. Kita pakai undang-undang di Ombudsman, punya mekanisme untuk mengaudit itu, ya,” jelasnya.
Arif menekankan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi catatan Ombudsman untuk segera mengaudit, karena itu bukan ranah DPRD.
“Ini juga jadi catatan buat Ombudsman untuk segera mengaudit temuan ini. Karena tupoksinya anggota dewan bukan ke arah sana,” tandasnya.
Perlu diketahui, meski tak tertera secara jelas, alokasi anggaran yang disinyalir untuk mendanai kegiatan Sosper itu ada pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam program kegiatan publikasi dan dokumentasi Sekwan DPRD DKI Jakarta.
Hal tersebut, tertuang pada Lampiran II Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Baca berita SiberKota lainnya, di Sini
[…] Baca Juga: Anggaran Program Sekwan DPRD DKI Jakarta Diduga Buat Sosper, IPC: Indikasi Korupsi […]
[…] Baca Juga: Rancangan Awal RPJPD Kota Bekasi 2025-2045, Ketua DPRD Tekankan Kualitas Pendidikan […]
[…] Baca Juga: Anggaran Program Sekwan DPRD DKI Jakarta Diduga Buat Sosper, IPC: Indikasi Korupsi […]