Al Muktabar Bakal Sanksi ASN yang Ketahuan Main Judi Online
SiberKota.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberi peringatan akan memberikan sanksi terhadap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan bermain judi online.
Hal tersebut diutarakan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (26/6).
“ASN itu penuh aturan dalam tata kerjanya. Jadi itu akan ada aturan yang kita terapkan terhadap hal-hal yang bersifat pelanggaran. Kita pun mengimbau kepada ASN yang pada dasarnya ASN itu teladan, contoh harus menempatkan diri sebagai contoh dan teladan itu,” ucapnya.
Ia mengungkapan bahwa bentuk daripada sanksi tersebut ialah dengan memberikan teguran ringan hingga menurunkan pangkatnya.
“Pedoman kita adalah menegakan aturan bila dipandang hal itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan, maka basisnya adalah menegakan hukum dan institusi-institusi terkait untuk menjalankan fungsi-fungsinya. Karena, bila hal yang tidak baik itu yang sudah diatur harus kita tangani, maka kita akan melakukan itu,” ungkapnya.
Kepada Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persendian Provinsi Banten, Al Muktabar meminta agar segera memblokir situs-situs perjudian online.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan oleh Pemprov Banten, guna mencegah terjadinya kerusakan moral.
“Kita menggulirkan implementasi-implementasi aturan yang tersedia untuk kita mengambil langkah meniadakan, mengurangi, ataupun hal-hal lain bagian upaya kita untuk pencegahan,” tutupnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News