Ada Dugaan Korupsi di Proyek Kawasan Pertanian Terpadu Tangsel

 
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) yang berlokasi di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga mangkrak.

Pasalnya, proyek pengerjaan dengan pagu anggaran multi years yang dimulai pada tahun 2017 sebesar Rp 48 miliar tersebut belum juga berfungsi dan memiliki persoalan didalamnya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, terlihat sebuah bangunan tepat di belakang Rumah Covid-19 hanya berarsitektur rangka besi dalam kondisi berkarat, di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tak terawat. Kondisi hampir serupa juga terlihat pada bangunan berbentuk setengah lingkaran di sampingnya.

Dari data terhimpun, kendati terlihat belum rampung pengerjaannya, Pemkot Tangsel telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengerjaan bangunan sebesar Rp 20.493.189.435 kepada PT Aza Banar pada tahun 2017. Kemudian SP2D sebesar Rp 16.833.909.197  terhadap PT Karya Tunas Mandiri Persada.

Lalu, dilakukan pula pencairan anggaran pengawasan pembangunan dan furniture sebesar Rp 935.636.615. Secara kasat mata, fungsi KPT sebagai laboratorium edukasi dibidang pertanian tersebut belum berjalan sesuai fungsinya.

Menurut informasi, mangkraknya pembangunan juga dipicu adanya persoalan lahan di dalamnya. Adanya persoalan dalam proyek pembangunan KPT juga diakui Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) Kota Tangsel Nur Slamet.

“Saya juga udah dipanggil (penyidik Polda Metro Jaya) kemarin. Kita (Pemkot Tangsel) sudah pada dipanggilin. Saya suruh anak-anak cabutin saja kangkung daripada jadi masalah,” ujar Nur saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Persoalan kepemilikan lahan, tambah Nur, terdapat di sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi di dalam kawasan proyek KPT yang dihibahkan oleh PT BSD seluas 10 hektare.

“Kita kan dapatnya hibah dari BSD 10 hektare, berikut yang dipakai Tandon Ciater. Kalau memang hak dia (pemilik tanah) ya harus dikembalikan ke dia. Apalagi dia ada sertifikat. Ya BSD harus bayar lah,” ketusnya.

Ditanya lebih lanjut terkait pembangunan KPT, Nur enggan menjelaskan lebih jauh. Ia berdalih, kewenangannya ada pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel.

“Iya kalau ngga salah 50-an (Rp 50 miliar). Itu Tata Kota yang bangun. (lahan bermasalah) bisa aja nanti kita yang bayar, tinggal win-win solution saja,” imbuhnya.

Sampai berita dihimpun, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel belum dapat dikonfirmasi.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.