Kasus Pemagaran Pasar Cisoka, Komnas HAM Surati Bupati Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melayangkan surat kepada Bupati Tangerang.

Surat yang dilayangkan oleh lembaga negara mandiri dengan Nomor: 7/K/MD.00.00/I/2022 itu sebagai permintaan klarifikasi terkait Kasus pemagaran Akses Keluar Pasar Cisoka yang dilakukan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.

Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah dalam suratnya mengatakan, Sebagai upaya melaksanakan mediasi hak asasi manusia, Komnas HAM RI menerima pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhadap Usaha Rakyat (Anti Pagar) sebagai penerima kuasa dari 38 (tiga puluh delapan) warga dan pedagang sekitar akses keluar Pasar Cisoka.

“Terkait pengaduan itu berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM
RI berwenang melakukan mediasi atas permasalahan ini atau dapat mengambil upaya lain sesuai dengan kewenangan,” ucapnya dalam surat yang diterima Siberkota.com, Rabu (5/1/2022).

Dijelaskannya, merespons substansi pengaduan tersebut, sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta klarifikasi/penjelasan tertulis dari Bupati Tangerang.

Pada intinya pengadu menyampaikan sebagai berikut, Telah terjadi pemagaran jalan di depan rumah dan ruko milik 38 warga dan pedagang di sekitar akses keluar Pasar Cisoka.

Pemagaran ini membuat akses rumah dan ruko milik warga menjadi tertutup sehingga
warga tidak dapat berjualan, sedangkan ruko tersebut merupakan tempat warga berjualan sehari-hari sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka;

Pengadu telah melakukan upaya pengaduan kepada Bupati Tangerang, DPRD
Kabupaten Tangerang dan Gubernur Banten, namun sampai saat ini belum ada
penyelesaian;

Warga berharap agar diberikan akses keluar masuk di area pemagaran tersebut agar
masyarakat dapat berjualan kembali;

Warga berharap ada upaya penyelesaian terbaik dari permasalahan pemagaran ini
mengingat warga sangat menggantungkan penghasilan dari usaha jual-beli di ruko di
area tersebut.

Sementara itu Firmansyah sebagai kordinator Anti Pagar mengatakan., Langkah Komnas HAM dalam menyikapi pengaduan warga terdampak pemagaran pasar Cisoka dengan minta klarifikasi kepada bupati Tangerang, itu bentuk upaya kita selama ini agar pemerintah kabupaten Tangerang lebih terbuka sudut pandangnya.

“Saya berharap Komnas HAM bisa bersikap independen dan menelusuri dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di jalur luar akses pasar cisoka,’ ujar Firmansyah.

Masih kata firman yang aktiv di berbagi organisasi itu., Jelas sekali adanya terdampak usaha rakyat karena pemagaran yang di lakukan oleh BUMD Kabupaten Tangerang dan saya berhadapan pedang pasar Cisoka agar bisa beraktivitas kembali seperti semula.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.