Polresta Tangerang Meringkus Pengedar Obat Terlarang di Cisoka
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang, Polda Banten menciduk penjual obat terlarang berinisial IN(43).
Pelaku dibekuk dirumahnya yang berlokasi di Kampung Talaga,Desa Selapajang Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, (4/8/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi mengatakan IN diamankan dari hasil giat ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, Minuman Keras (Miras) Ilegal dan juga obat terlarang wilayah hukum Tangerang.
“Hasil gerak giat tersebut telah mengamankan 1 orang penjual obat terlarang, yakni IN yang berdomisili di Kecamatan Cisoka,” katanya, Rabu (9/8/2023).
Maryadi menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 27 (dua puluh tujuh) lempeng obat yang tiap lempeng berisi 10 butir obat keras atau daftar G jenis tramadol dengan jumlah total 270 butir.
“Kemudian, 24 plastik klip bening yang berisi 6 (enam) butir obat keras jenis Hexymer,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.