BPK Temukan Ratusan Juta Kurang Bayar Sewa Kantor Bank BJB di RSUD Kab. Tangerang
Siberkota.com, Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan kekurangan pendapatan dari pembayaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) kantor kas Bank BJB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2022.
Kekurangan pendapatan sewa barang milik daerah tersebut senilai Rp303 juta yang harus dibayarkan Bank BJB ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Yang mana, nilai tersebut merupakan sewa ruangan untuk Kantor Kas Bank BJB periode 2019 sampai dengan 2022 sebesar Rp168.000.000 dengan rincian biaya sewa ruangan Rp30 juta pertahun ditambah pemakaian listrik/telepon sebesar Rp12 juta pertahun kemudian dikalikan selama 4 tahun.
Kemudian, sewa lahan untuk ATM Bank BJB periode 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp135 juta yang merupakan akumulasi biaya sewa ruangan Rp30 juta per tahun ditambah biaya pemakaian listrik/telepon sebesar Rp24 juta yang dikali selama periode 2,5 tahun.
Untuk diketahui, perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB tersebut tertuang dalam surat perjanjian nomor 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari 2019 dengan jangka waktu 17 Januari 2019 sampai dengan 17 Januari 2023 atau selama 4 tahun.
Sementara perjanjian sewa lahan tertuang dalam surat perjanjian nomor 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang berlaku 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang dr Reniati menjelaskan, temuan BPK soal sewa barang milik daerah itu sudah dibayarkan oleh pihak Bank BJB cabang Tangerang.
“Kekurangan pembayaran sewa area untuk counter transaksi perbankan dan mesin ATM sudah di selesaikan oleh Bank BJB sesuai dengan tagihan dari rumah sakit,” katanya dalam keterangan melalui surat balasan dari awak media. Namun, Reniati tak merinci waktu pembayaran sewa tersebut.
Reniati menerangkan, dasar perjanjian sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang kepada Bank BJB itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Reni juga mengungkap, dasar penentu nila sewa barang milik daerah dengan Bank BJB itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, Siberkota.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Bank BJB terkait temuan BPK tersebut.