Ribuan KK di Legok Tangerang Ngadu ke DPRD Lahannya Dikuasai Kodam Jaya
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Sebanyak lima ribuan lebih kepala keluarga di wilayah Kecamatan Legok mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang terkait status lahannya yang masih dikuasai oleh Kodam Jaya.
Hal itu diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, pada Kamis (20/7/2023).
Kuasa Hukum Warga, Agung mengatakan ada 400 hektar lahan milik warga yang tersebar di empat Desa wilayah Kecamatan Legok, yakni Ranca Gong, Palasari, Kemuning dan Serdang Wetan status lahannya dikuasai Kodam Jaya.
“Saya bersama tim hukum lagi perjuangkan lahan warga di Kecamatan Legok yang saat ini dikuasai Kodam,” katanya.
Ia menjelaskan masalah itu bermula setelah masa penjajahan Jepang berakhir di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Dimana saat itu Kodam Jaya mendapatkan SK untuk mendistribusikan lahan di wilayah tersebut kepada warga setempat.
Namun, saat proses itu berjalan, program itu tiba-tiba terhenti karena adanya pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional(BPN) sehingga warga tidak bisa menaikan status lahannya itu menjadi sertifikat.
“Setelah proses berjalan, tiba-tiba pada Tahun 2020 ko terhenti, ada apa?,” ucapnya.
Menanggapi itu, Joko Susanto, Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, menyatakan pihaknya tidak bisa memproses lahan warga menjadi sertifikat selama pihak Kodam Jaya belum mencabut atau menganulir pemblokiran itu.
“Karena diblokir kita gak bisa apa apa, kecuali Kodam Jaya mencabutnya,” jelasnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menegaskan pihaknya masih menunggu surat asli Panglima Kodam Jaya 1984 dan 1990. Agar bisa mengetahui apakah dua surat tersebut telah dicabut atau belum.
“Sebab Pangdam Jaya di 2018 membuat surat lagi untuk pemblokiran, nanti kalau itu sudah jelas kita bisa menindaklanjutinya,” tandasnya.