Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tangerang Tindak Puluhan Truk Pelanggar Perbup

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Puluhan Truk Tambang di sejumlah ruas jalan wilayah Kabupaten Tangerang terjaring razia patroli gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), Sabtu 4 Maret 2023.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan puluhan truk tambang tersebut terjaring lantaran diketahui telah melanggar aturan waktu operasional.

Lanjut Fachrul mereka telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam patroli pengawasan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kami (Satpol PP) melakukan giat Dishub dan juga unsur TNI-POLRI,” kata Fachrul kepada wartawan.

Fachrul menyebutkan pihaknya menerjunkan 53 personil untuk lakukan pengawasan truk tambang dari 28 Februari 2023 lalu, hingga saat ini.

Dimana, kata dia pihaknya bersama personil Dishub melakukan pengawasan di beberapa ruas-ruas jalan yang sering dilalui oleh Truk-truk tambang barang golongan III, golongan IV, dan golongan V. Diantaranya, seperti di ruas jalan Adiyasa, Perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda.

“Pelaksanaan pengawasan Truk Tambang ini dilakukan setiap hari pada ruas-ruas jalan,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.