Siberkota.com, Jakarta – Korlantas Polri siap menggelar Operasi Patuh 2022 pada 12-26 Juni. Bedanya, kegiatan penertiban kali ini bakal menerapkan sanksi tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis dan kamera mobile.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, operasi tersebut digelar untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Itu (ketertiban berlalu lintas) menjadi sasaran utama. Yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Eddy dari laman resmi NTMC, Kamis (9/6/2022).
Ia menyebut, dalam Operasi Patuh 2022 kali ini pihaknya tidak menerapkan tilang manual oleh petugas di lapangan. Tilang dilakukan dengan menggunakan sistem E-TLE statis dan kamera mobile.
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” pungkasnya.
Eddy meminta masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dengan melengkapi surat berkendara dan menaati aturan dan rambu lalu lintas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” jelasnya.
Eddy tak lupa juga meminta kepada petugas di lapangan melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara humanis dan simpatik ke masyarakat, baik secara langsung maupun memanfaatkan media sosial.