Setelah Mantan Dirut LKM Dipangil, Kejari Akan Hadirkan Ahli Akuntan Untuk Menelaah Dugaan Korupsi Dana Subsidi Bunga Covid-19

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Setelah melakukan pemanggilan terhadap mantan Dirut PT LKM Arta Kerta Raharja (AKR), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan hadirkan ahli bidang akuntan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi dugaan penyelewengan dana subsidi bunga Covid 19 yang terjadi di PT LKM AKR.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Ate Q mengatakan, pihak LKM yang dipanggil sebagai saksi baru 6 orang, diantaranya mantan Dirut LKM yaitu Yuyun Junaedi, Komisasir, Dirops, BRI, Kepala Operasional, dan Operator, Jumat (22/4/2022).

“Hari ini baru 6, Komisaris, BRI, Dirops, Dirut, KPO (Kepala Operasional), Operator. Bank BRI Udah, kalau bank kita libatkan sedikit, jadi tinggal kita minta keterangannya kasir LKM,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Ate Q, Kamis (21/4) kemarin.

Menurut Ate Q untuk menentukan tersangka membutuhkan waktu. Dan itu tidak sebentar. Bahkan, proses LKM ini sudah terbilang cukup cepat prossesnya. Karena seberapa cepatnya ditetapkan tersangka tergantung kepada pembuktiannya. Apabila pembuktiannya bisa cepat atau lambat. Karna kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan 1900 (nasabah). Ate Q juga mengaku akan memanggil pihak ahli dibidang akuntan.

“Butuh waktu lah, proses. Ini juga udah cepat banget kan. Karna ga sesederhana, berkasnya kaya apa, terus proses pencairannya juga kaya gimana, kan mesti tanya ahlinya,” ujarnya.

Ate melanjutkan, semua yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negri masih berstatus sebagai saksi, dan belum menjurus ke tersangka. Dia juga mengaku, pertanyaan-pertanyaan yang dilintarkan masih standar.

“Kita masih standar ya, maksudnya proses alur perjalanan uangnya gimana, terus sampai ke rekening penerimanya seperti apa. Belum menjurus ke sana (tersangka). Kita kan masih konfirmasi sementara ini, baru nanti proses selanjutnya penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ate, penerlusurannya akan memakan waktu, karena uang tersebut tidak dicairkan secara langsung, melainkan melalui bank dengan bank.

“Intinya kita melihat ada pelanggaran atau gak gitu. Kita (masih) lidik,” lanjut Ate.

Dia mengatakan, katanya untuk penetapan tersangka nanti ada di proses bagian penyidikan. Namun, dia tidak mengetahui prosesnya akan naik ke penyidikan atau tidak.

“Penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangkanya dipenyidikan. Melekatkan orang sebagai tersangka kan tidak gampang,” katanya.

Sementara itu, Mantan Dirut PT LKM Yuyun Junaedi tidak memberikan komentar apaoun saat dimintai tanggapannya terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan Covid-19 kepada nasabah sebesar Rp 2,7 Miliar.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.