Diduga Menunggak Angsuran Perumahan Sumarecon, Seorang Pria di Pukuli Penagih Hutang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Seorang pria di Perumahan Sumarecon, Jalan Cluster Maxwell No. 28, Kecamatan Pagedangan, yakni Agus Darma di pukuli preman penagih hutang hingga babak belur lantaran menunggak angsuran pembayaran rumah, pada Kamis, (21/4/2022).

Korban, Agus Darma mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pihak Sumarecon sudah melanggar hukum. Bahkan anak dan istrinya disandra oleh para preman yang diduga suruhan Sumarecon.

“Istri sama anak-anak saya disandra , bahkan barang-barang saya dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang, itu perampokan,” ujar Agus

Dikatakan Agus, terkait penyegelan rumahnya oleh pihak Sumarecon dilakukan secara sepihak, sebab kata Agus, proses sita dan pengusiran dirinya dari tempat tinggal belum ada putusan dari pengadilan.

“Putusan pengadilan saja belum, dan masih proses sidang perdata di Pengadilan Negri Tangerang, kok bisa Sumarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat PN,” terangnya.

Agus mengungkap dalam proses peradilan tersebut, pada tanggal 18 April 2022 lalu saat persidangan, justru tidak dihadiri pihak Legal ataupun Sumarecon.

“Tanggal 18 kemarin juga sudah disidangkan, kan sudah tertera jadwalnya dalam surat dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tang, tetapi mereka absen. Dan malah eksekusi langsung rumah saya rabunya,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Solu saat dikonfirmasi belum memberikan komentar apapun saat dimintai tanggapannya oleh awak media.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.