Tak Perduli Himbauan MUI, Kafe di Citra Raya Jual Miras di Bulan Puasa

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Maraknya peredaran miras selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah terpantau dijajakan dengan bebas sejumlah Kafe di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluran surat edaran (SE) himbauan terkait penindakan kepada pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) serta penjual minuman beralkohol selama bulan puasa.

Berdasarkan pantauan Siberkota.Com, terdapat empat Kafe di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan yang menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai merek.

“Minumanya ada berbagai jenis, mulai dari yang kadar alkoholnya rendah hingga tinggi,” kata Rizki salah seorang pengunjung Kafe.

Saat dikonfirmasi Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisul Qurni mengaku belum tahu bahwa ada Kafe yang nekat menjual Miras di bulan Ramadhan.

“Nanti akan kita cek ke lapangan,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang akan terus menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Kegiatan ini merujuk dari dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penindakan kepada pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) serta penjual minuman beralkohol selama bulan puasa.

“Berdasarkan himbauan MUI itu untuk tutup, kecuali rumah makan dan restoran itu kan beroperasi jam 16 (jam 4 sore) sampai malam,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi saat dihubungi awak media, Rabu (30/03/2022). (Deri)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.