Laporan Dugaan Korupsi Dana Stimulan COVID-19 di LKM AKR Sebesar Rp. 2,7 M Segera Ditindaklanjuti Kejari

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan korupsi Dana Stimulan COVID-19 di PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) sebesar Rp. 2,7 miliar yang dilaporkan oleh penggiat anti korupsi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan segera ditindaklanjuti oleh Kejari.

Kejari Kabupaten Tangerang Elida Saragih mengatakan bahwa pihaknya (Kejaksaan-red) akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat termasuk dari TRUTH.

“Kami akan menindaklanjutinya. Untuk perkembangan penanganan laporan tersebut bisa langsung berkoordinasi dengan Kasi Intelijen,’ ujar Nova saat diwawancarai media, Rabu (30/3/2022).

Namun begitu menurut Nova dalam menangani setiap laporan Kejaksaan akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Jika dari hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan menemukan bukti-bukti yang menunjukan adanya unsur pidana maka status laporan tersebut akan dinaikan ke kasus penyidikan.

“Kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap laporan tersebut jika memenuhi unsur maka naik ke penyidikan, jika tidak maka tidak akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho membuat laporan ke Kejari Kabupaten Tangerang terkait tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pejabat PT. LKM AKR pada Selasa, (29/3) kemarin.

Pelaporan petinggi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana stimulan COVID-19 senilai 2,7 miliar yang digelontorkan pemerintah bagi mereka yang terdampak COVID-19.

Jupri mengatakan pelaporan pihaknya ini adalah sebagai tindak lanjut atas lambannya jajaran Kejari Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Jupri seharusnya masyarakat yang mengalami kesulitan akibat adanya pandemi COVID-19 mendapatkan bantuan, justru bantuan tersebut diduga dikorupsi.

Selain itu sebagai lanjut Jupri, pelaporan ini juga sebagai bentuk konfirmasi mengapa hingga saat ini pihak Kejari Kabupaten Tangerang belum juga melakukan pemanggilan terhadap oknum pejabat serta jajaran direksi salah satu BUMD tersebut.

“Hari ini saya melaporkan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana subsidi COVID-19 oleh oknum pejabat LKM Artha Kerta Raharja senilai 2,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.