58 Daerah Jalin Kerjasama ke Pemkot Tangsel Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan mulai direplikasi oleh pemerintah daerah lain. Sebanyak 58 pemerintah daerah telah menjalin kerja sama untuk mereplikasi dan memanfaatkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Tangsel.

Kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.

“Ya, hari ini akan dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, dan sudah hadir tadi semuanya 58 daerah. Ada 46 kepala daerah yang langsung hadir, dua wakil kepala daerah, dan juga ada sekretaris daerah serta asisten daerah yang hadir,” ujar Benyamin.

Benyamin mengatakan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena pemerintah daerah lain dapat mengikuti skema replikasi pada tahap berikutnya.

“Ini baru 58, mungkin nanti ke depan akan ada lagi sesi-sesi yang lain,” katanya.

Menurut Benyamin, integrasi tersebut memungkinkan pemerintah memiliki basis data yang lebih mutakhir mengenai kondisi dan kepemilikan bidang tanah sekaligus informasi perpajakannya.

“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” jelasnya.

Benyamin menjelaskan, SISGITA tidak hanya dikembangkan untuk kebutuhan Tangsel, tetapi juga dibagikan kepada pemerintah daerah lain melalui skema replikasi.

Dalam kerja sama tersebut, pemerintah daerah yang melakukan replikasi mendapatkan sistem yang dikembangkan Tangsel untuk kemudian disesuaikan dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan di masing-masing daerah.

“Ini kita replikasi ke daerah yang lain. Sistemnya sudah kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” jelasnya.

Bagi Pemkot Tangsel, replikasi SISGITA menjadi bagian dari upaya berbagi inovasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.

Deteksi Data Tanah dan Pajak yang Tidak Sinkron

Benyamin menjelaskan, selama ini masih terdapat kemungkinan data pertanahan dan perpajakan belum diperbarui secara bersamaan.

Misalnya, sertifikat tanah telah berpindah kepada pemilik baru, tetapi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Melalui SISGITA, kondisi tersebut dapat teridentifikasi karena informasi bidang tanah dan data perpajakan dipadukan dalam satu sistem.

“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelasnya.

Sistem tersebut juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi perubahan kondisi objek pajak.

Benyamin mencontohkan bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kemudian telah berdiri bangunan. Perubahan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak.

“Kalau melihat yang ada di kantor ternyata sudah ada bangunan, tanah saya ternyata di SPPT padahal tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” katanya.

Data Sertifikat Jadi Dasar Pemutakhiran

Menurut Benyamin, salah satu manfaat penting SISGITA adalah membantu memperbarui informasi luas bidang tanah. Sebelumnya, data perpajakan dapat bersumber dari dokumen lama seperti SPPT, letter C, maupun girik.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.