Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Sebanyak 4.000 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tangerang belum menerima Surat Keputusan (SK) Kerja. Terhitung Tahun 2021 hingga kini tenaga P3K belum juga mendapatkan haknya sebagai pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, bahwa jumlah honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang mencapai hingga 4.000 lebih. Dirinya mengaku saat ini pihaknya masih mengagendakan penyerahan SK. Hal itu dikarenakan masih dalam proses pemberkasan.
“Sebetulnya tidak ada kendala. Cuma proses pemberkasan kan ada yang cepat, ada yang lambat. Sementara kalau proses ingin mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, itu harus semua pemberkasan selesai,” ujar Hendar, Jumat, (1/7/2022).
Hendar mengungkapkan jumlah PPPK di Kabupaten Tangerang terbilang cukup banyak, dibandingkan dengan wilayah lain yang hanya mencapai 1.000 orang atau ratusan orang saja. Selain itu untuk penyerahan SK kepada PPPK, harus menyesuaikan agenda Bupati Tangerang terlebih dahulu.
“Para PPPK ini, ingin penyerahan SKnya disamakan seperti penyerahan SK PNS. Kita melihat agendanya bupati dulu. Jadi tinggal nunggu perintah saja. SK sudah jadi tinggal serahkan saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tangerang, Nuryanah merinci, dari total 3.442 P3K di wilayah diantaranya PPPK pendidik sebanyak 3,224 orang, non pendidik 114 orang, tenaga kesehatan RSUD Balaraja 50 orang, tenaga kesehatan Puskesmas 52 orang, dan tenaga teknis sebanyak 2 orang.
“Semuanya belum menerima SK dari tahun 2021. Selama belum menerima SK, maka mereka juga belum mendapatkan hak-hak PPPK. Jadi masih sebagai honorer,” tandasnya.