Tunggu UU DKJ, Revisi Perda RTRW DKI Jakarta Menuju Koordinasi Lintas Sektor
- Siberkota.com, Jakarta – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2022-2042 memasuki babak baru.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan substansi Raperda RTRW Provinsi DKI Jakarta 2022-2042.
Pada rapat paripurna itu juga, terdapat penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Raperda antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada Rabu (12/7) lalu.
Baca Juga: Gelar FGD, Kejari dan Dindik Kota Cilegon Fokus Mencegah Bullying di Sekolah
Kekinian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memfasilitasi revisi wacana tersebut.
Pada kesempatannya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya kini sedang berkolaborasi dengan Pemda DKI Jakarta dalam merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT/RW itu.
“Saat ini, Pemda DKI sedang berkolaborasi dengan kita terkait dengan revisi Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Tata Ruang Rencana RTRW di pemda provinsi DKI,” ujarnya.
“Perda itu sudah berusia 11 tahun, jadi kami coba mengusulkan untuk peninjauan kembali terkait Perda itu, apakah sudah sesuai dengan resistingnya atau belum,” tambahnya.
Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Anggaran Sosper DPRD DKI Jakarta
Risdianto menjelaskan, tahap proses revisi ini sedang menuju koordinasi lintas sektor. Namun, permintaan revisi Perda RT/RW ini perlu menunggu Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Sudah ada penetapan rencana detail tata ruang pemprov DKI itu pada tahun 2022 melalui peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 31 tahun 2022,” ungkapnya.
“Jadi, setelah UU DKJ baru nanti kita akan tindaklanjuti lagi revisi raperda nomor 1 tahun 2012,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Sini
[…] Baca Juga: Pemusnahan 12.031 Miras, Sekda: Operasi Tidak Hanya Menjelang Nataru […]
[…] Baca Juga: Tunggu UU DKJ, Revisi Perda RTRW DKI Jakarta Menuju Koordinasi Lintas Sektor […]
[…] Baca Juga: Pemusnahan 12.031 Miras, Sekda: Operasi Tidak Hanya Menjelang Nataru […]
[…] Baca Juga: Pemusnahan 12.031 Miras, Sekda: Operasi Tidak Hanya Menjelang Nataru […]
[…] Baca Juga: Tunggu UU DKJ, Revisi Perda RTRW DKI Jakarta Menuju Koordinasi Lintas Sektor […]