Warga Minta Walikota Tangerang Bersikap Soal Kelalaian Lurah Cipadu Pecat RT

Siberkota.com, Tangerang – Warga Cipadu Hari Purwanto meminta Walikota Tangerang Sachrudin melakukan penertiban terhadap Lurah Cipadu Dady Afiandi yang lalai dalam mengambil kebijakan melakukan pemecatan secara sepihak sembilan Ketua Rukun Tetangga (RT).

“Yang pasti ini ranah nya pak walikota, penertiban ini perlu dilakukan. Jangan sampai terjadi diwilayah-wilayah lain, karena bagaimana pun Lurah produk dari STPDN ini tentunya pasti akan mencoreng hasil produknya, jangan sampai,” ungkapnya saat diminta keterangan usai RDP dengan DPRD Kota Tangerang, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Hari berharap Walikota Tangerang agar tidak menganggap persoalan tersebut hal yang sepeleh. Sebab, selain terdapat tindakan arogansi birokrasi yang dilakukam seorang ASN, juga terdapat maladministrasi dalam penanggalan surat. Dimana, surat pemecatan oleh Lurah diterima oleh RT tanggal 15 September 2025, sementara penanggalan suratnya 29 September 2025.

“Kalau memang ada aturan yang mengikat, kalau ada kekeliruan, kesalahan ASN sendiri ya kan, berarti ada konsekuensi logis yang harus didapat lurah sendiri, karena itu lah bentuk salah satu kelalaian yang dilakukan, dari sisi penanggalan saja itu ada catatan maladministrasi, masa ngga ada sanksi? betul. Ini catatan penting bagi ASN seluruh Indonesia. Pasti kami butuh tindakan, tinggal bagaimana sikap pak Wali sendiri menyikapi hal ini terhadap camat maupun lurah dalam melakukan kelalaian administratif,” harapnya.

Camat Larangan, Kota Tangerang Nasrullah.

Dikonfirmasi prihal terkait, Camat Larangan Nasrullah mengaku, sejauh ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada Lurah atas kelalaiannya dalam mengambil kebijakan melakukan Pemecatan RT.

“Kalau didalam kalusal SK, jika terjadi kesalahan itu bisa diperbaiki dan alhamdulilah hari ini SK itu diaktifkan kembali, diperbaiki dan sudah disampaikan kepada RT RT, ngga ada sanksi pak? ngga ada, kalau itu kita hanya memperbaiki saja, ketika ada kesalahan, kita bisa memperbaiki SK itu,”ungkap Nasrullah.

Asisten Daerah I Kota Tangerang, Deni Koswara.

Senada, Asisten Daerah I Kota Tangerang, Deni Koswara enggan memberikan keterangan terkait sanksi saat ditanya perihal kelalaian yang dilakukan Lurah Cipadu.

“Ngga ada sanksi pak atau tegurannya? udah selesai, jangan dipanas-panasin lagi,” singkatnya.

Sebelumnya, Lurah Cipadu Dady Afiandi menyampaikan permohonan maaf kepada warga Cipadu atas kelalaian dan kurang jeli dirinya dalam mengambil kebijakan.

“Adapun permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan kemarin, sudah kita bahas dan dicoba mencari solusi terbaik dan saya juga mengucapkan permohonan maaf atas kelalaian atau kurang jelinya untuk menkondusifkan wilayah Cipadu, adapun itu adalah pembelajaran buat saya pribadi maupun sebagai jabatan Lurah,” ungkapnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.