Waduh, Draft RUU DKJ Tidak Muncul di Situs Resmi DPR RI
SiberKota.com, Jakarta – Hasil dari pantauan, naskah akademik dan Draft RUU DKJ tidak muncul di laman situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Padahal, RUU DKJ telah memicu kontroversi, karena salah satu pasal menyebut Gubernur Jakarta bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden.
Sebagai informasi, DPR-RI telah menyetujui RUU DKJ menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (5/12/23) lalu.
RUU DKJ Potensi Menjadi Momok
Menangapi hal itu, Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menduga adanya ketidaksiapan. Bahkan, memungkinkan adanya unsur-unsur di luar dugaan.
“Ya, kita bisa menduga dengan tidak di upload ini, satu adalah ketidaksiapan. Yang kedua, nantinya ada unsur-unsur yang di luar dugaan kita, muncul pasal-pasal di luar asumsi pikiran kita,” ungkapnya.
Jika ternyata begitu, lanjut Efriza, mengacu pada penolakan UU Cipta Kerja bahwa ini bukan hanya tidak transparan lagi, melainkan inkonstitusional.
“Artinya, DPR sudah melakukan proses bukan tidak transparan lagi, tapi inkonstitusional bersyarat yang salah satu elemen adalah tidak melibatkan masyarakat,” katanya.
Lebih parahnya, ini akan menjadi UU yang cacat atau momok bagi penegak peraturan daerah (Perda).
“Ini kalau diajukan lagi ke MK, bisa jadi Undang-undang ini menjadi sebuah momok baru, sebuah ironi baru. Undang-undang tentang perpindahan DKI Jakarta tapi polemik. RUU DKI Jakarta yang masyarakatnya tidak suka, masyarakatnya menolak,” ujarnya.
RUU DKJ Mestinya Disosialisaikan
Efriza juga menganggap, tindakan tidak transparansi ini salah satu cara untuk menghindarkan kehadiran masyarakat dalam menilai RUU DKJ.
“Kalau tidak di upload, artinya ini menjelaskan bukan sekedar transparansi, tetapi tidak mau mengikutsertakan rakyat. Tidak mau ada feedback dari rakyat atau dalam proses ini tentu kalau sebuah RUU yang demokratis melibatkan masyarakat,” terangnya.
Jika memang menerapkan demokrasi, menurut Efriza, setidaknya ada sosialisasi atas RUU DKJ itu.
“Melibatkan bisa di sosialisasikan terlebih dahulu dalam pelibatan ini, sehingga terjadi perdebatan di masyarakat, terjadi substansi harusnya seperti apa,” tambahnya.
Efriza mengkhawatirkan, ketidaktransparanan ini memungkinkan adanya percepatan pengesahan atau membuat produk hukum dengan cara instan.
“Bisa saja menggelinding dengan cepat seperti RUU lainnya, Cipta Kerja, maupun undang-undang yang pembuatannya dengan cara instan. Ini sangat kita sayangkan, sementara ini krusial, dari ibukota menjadi bukan ibukota,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, awak media masih menggali informasi alasan dari pihak DPR RI yang belum memberikan konfirmasi atas ketidakmunculannya RUU DKJ di laman situs resmi milik DPR RI.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News
[…] Baca Juga: Waduh, Draft RUU DKJ Tidak Muncul di Sistem Resmi DPR RI […]