Waduh, ASN Kabupaten Serang Pasang Spanduk Caleg?
SiberKota.com, Serang – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang telah didalami Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dugaan pelanggaran tersebut adalah pemasangan spanduk untuk salah satu Calon Legislatif (Caleg) oleh ASN di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang
Baca Juga: Penghargaan Kota Peduli HAM 2023, Benyamin: Setiap Tahun Tangsel Dapat
Kekinian, Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu kecamatan untuk memanggil ASN tersebut guna keterangan klarifikasi.
“Laporan ini dari teman-teman Panwascam Gunung Sari, itu ada ASN yang masang spanduk Caleg,” ucap Furqon, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang.
“Kami sudah menginstruksikan ke teman-teman Panwascam untuk memanggil yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi ke sini (Bawaslu),” ujarnya, Selasa (12/12).
Furqon menegaskan, Bawaslu selalu berkomitmen dalam melakukan monitoring terkait pengawasan di tingkat Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
“Kami akan selalu melakukan monitoring pengawasan di Panwascam, makanya kami minta report ke teman-teman Panwascam,” ungkapnya.
Baca Juga: Hasto Kunjungi DPC PDI-P Kabupaten Tangerang, Komitmen Bersama Relawan
Dari hasil report Panwascam, lanjut Furqon, pihaknya akan memproses pelaporan secara sistematis dan menyimpan di Google Drive.
“Satu hari sebelum dan setelah pengawasan kami tuangkan report Panwascam ke dalam form A dan langsung kita simpan di google Drive,” urainya.
Jadi, data akan aman dan semuanya tersusun dengan rapih,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News