Unit Reskrim Polsek Cisoka Ringkus Pelaku Ranmor Bersenpi di Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Salah salah seorang dari dua kawanan pencuri sepeda motor yang kerap kali beraksi di kawasan Tangerang berinisial AS diringkus Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang. Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban (Hendra) yang beralamat di Kampung Gardu, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Pada Jumat, 05 November 2021 lalu sekira pukul 23.30 Wib.

Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motornya saat sedang silaturahmi dengan temannya di Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

“Pada saat Itu korban (Hendra) berkunjung untuk silaturahmi ke temannya (Sunardi) di Cikasungka, saat hendak pulang korban menemui motornya telah tiada, lalu korban segera buat laporan ke Polsek Cisoka,” terang Wahyu saat jumpa pers di Polresta Tangerang, Jumat (19/11/21).

Lanjut Wahyu, berdasarkan informasi laporan dari korban kepada Kapospol Adiyasa Ipda Sudrajat sekira pukul 16.00 yang melihat motornya sedang terparkir di Stasiun Tenjo. Unit Reskrim Cisoka, Ipda Muklis Bersama Kapospol langsung segera melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik motor Honda Beat Putih yang diduga milik korban.

“Anggota Unit Reskrim Cisoka langsung melakukan penyelidikan terkait motor yang diduga milik korban dan sekira pukul 17.00 datang seorang pria yang segera diinterogasi untuk menanyakan bukti surat kepemilikan kendaraan tersebut. Dalam keadaan terdesak pelaku yang berinisial AS mencoba melarikan diri namun berhasil kami amankan,” ungkap Wahyu.

Dalam keterangannya pelaku sudah 11 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Tangerang, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan, 1 buah tas selempang berisi 1 pucuk senjata api jenis revolper yang terisi 5 butir peluru tajam serta barang bukti curian 1 unit motor Merk Honda Beat putih dengan No. Pol. A 2997 XX dan barang bukti alat lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya 7 sampai 9 tahun penjara.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.